PALI, Sumselupdate.com – Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, H Oktaf Riadi menegaskan agar para wartawan yang bertugas dalam kesehariannya haruslah sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu, dijelaskannya agar wartawan tersebut bisa terjaga profesionalitas dan kompetensinya dalam dunia jurnalistik.
“Seperti halnya dalam agama Islam, wajib hukumnya kita shalat lima waktu, puasa, zakat dan lain sebagainya. Seperti itu pula seorang jurnalis, wajib hukumnya untuk lulus dari UKW. Karena dalam UKW, mereka akan diuji langsung oleh penguji dari PWI Pusat. Dan dalam materi uji juga merupakan keseharian profesinya dalam menjadi seorang jurnalis,” terang Oktaf kepada sejumlah media usai menghadiri UKW PWI Kabupaten PALI, Senin (23/10/2017).
Oktaf juga mencontohkan, saat ini baru instansi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) yang baru menerapkan wartawan yang meliput di sana hanyalah wartawan yang sudah lulus UKW.
“Nantinya, dua tahun atau tiga tahun ke depan seluruh instansi pemerintah dan stakeholder lainnya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan hal yang sama pula. Karena pentingnya UKW bagi wartawan agar menjadi wartawan tersebut berkompeten dan profesional di bidangnya,” tambahnya.
Dirinya juga sangat mengapresiasi Pemkab PALI yang bersedia membantu, memberikan support agar wartawan yang bertugas di PALI bisa profesional.
“Wartawan yang profesional nanti bisa menghadirkan berita-berita yang mencerdaskan masyarakat. Kalau wartawannya tidak punya kompeten, ya nantinya tidak bisa dipertanggungjawabkan beritanya,” tukasnya.
Sementara itu, Firdaus Baderi, M Si, Tim Penguji dari PWI Pusat mengatakan bahwa UKW merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalani wartawan.
Tampak hadir dalam kegiatan UKW PALI, Hadi Prayoga, Jon Heri, dan dua anggota Sekretariat PWI Sumsel dan PWI Pusat. (adj)











