Puluhan Karyawan Hotel Sandjaya Adukan Nasib ke DPRD Palembang

Senin, 16 Oktober 2017
Wakil ketua DPRD Mulyadi saat terima eks karyawan Hotel Sandjaja.

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan mantan karyawan Hotel Sandjaja melakukan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Senin (16/10/2017).

Kedatangan mantan karyawan Hotel Sandjaya ini tidak lain untuk menuntut keadilan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Djaja Sandjaja International.

Read More

Kehadiran massa disambut Wakil Ketua DPRD Palembang Muliadi. Sebanyak sepuluh orang perwakilan mantan karyawan Hotel Sandjaja diterima Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan.

Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa ada dugaan pelanggaran aturan Undang-undang (UU) dengan memecat atau PHK tanpa memberikan pesangon yang selayaknya terhadap puluhan karyawan.

Massa tersebut menuntut agar manajemen Hotel Sandjaja memberikan pesangon sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, mengganti selisih kenaikan UMK Tahun 2017 dan mengganti hak pergantian uang cuti satu tahun.

Selain itu, memberi THR Natal untuk karyawan beragama nasrani, kemudian mengganti pesangon karyawan bernama Hasan yang meninggal pada Maret 2017. Karena hingga kini pesangon tersebut belum dibayar.

Salah satu perwakilan masa Yurida Sari menjelaskan awal pemecatan sepihak tersebut. Di mana pada 30 Agustus lalu, sebanyak 60 dari 140 karyawan Hotel Sandjaja mendapat surat dari Kuasa Hukum hotel, dengan ajakan rapat.

“Kami kaget ketika menerima surat untuk rapat,  ternyata rapat tersebut untuk memberhentikan sebanyak 60 karyawan. Dalam rapat itu hanya dijelaskan bahwa pihak Hotel Sandjaja sedang melakukan efisiensi,”terang

Dengan disampaikan PHK itu, kata Yurida, terhitung 1 September, 60 karyawan tidak tercatat lagi sebagai karyawan.

“Kami sudah lakukan mediasi ke dinas tenaga kerja namun tidak ada hasil, oleh sebab itu kami mengadukan nasib kami ke DPRD Palembang,” ujarnya.

Dikatakannya, puluhan mantan karyawan tidak terima, apalagi sampai sekarang tidak ada pesangon. Pernah ada tawaran untuk memberikan pesangon, tapi tidak sesuai aturan UU.

Hanya ada beberapa bekas karyawan yang terima, akan tetapi sebanyak 35 karyawan tidak mau menerima karena tidak sesuai UU.

“Pesangon yang ditawarkan oleh manajemen Hotel Sandjaya jauh dari harapan yakni 35-40 persen. Apalagi kita pegawai resmi, bukan pegawai outsourcing,” jelas Yurida, yang sudah bekerja di Hotel Sandjaja selama 10 tahun.

Sementara istri Hasan, Ongku Ratna Dewi mengatakan, almarhum suaminya meninggal pada Maret 2017 lalu, bukan saat PHK massal. Tapi, yang dialami kurang lebih sama karena hingga saat ini pesangon belum diberikan. Padahal almarhum suaminya sudah bekerja selama 25 tahun.

“Sampai sekarang pesangon almarhum suami saya belum diberikan, sepeserpun. Kami datang ke sini menuntut keadilan, berikan hak kami sesuai aturan UU yang berlaku,” tegas Ratna Dewi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Palembang Muliadi mengatakan,  lembaga DPRD bukan lembaga peradilan. Akan tetapi aspirasi masyarakat tetap ditampung dan akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui dinas terkait.

“Kami siap memfasilitasi antara kedua pihak, secepatnya akan mengundang manajemen hotel tersebut,” pungkasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Palembang Hidayat Comsu menyampaikan agar mantan karyawan Hotel Sandjaja dapat menyiapkan semua bekas untuk dilampirkan. Seperti SK Pegawaian, diangkat tahun berapa, dan diberhentikan tahun berapa, dan berapa banyak yang dipecat.

“Kita harus mendengar kedua belah pihak,  apakah mereka ini dipecat oleh manajemen atu oleh pihak ketiga.  Biar semua jelas barulah siapa yang dapat bertanggung Jawab,” singkatnya. (yud)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts