Jakarta, Sumselupdate.com – Capres nomor 02 Prabowo Subianto menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Prabowo didampingi oleh Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar. Pagi tadi, Lieus Sungkharisma juga ditangkap polisi karena tuduhan makar.
Pantauan detikcom, Prabowo tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 18.55 WIB, Senin (20/5/2019). Ia langsung berjalan menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya
Prabowo mengenakan baju putih dan peci hitam. Dia belum memberikan komentar apa pun mengenai kedatangannya itu.
Informasi mengenai kedatangan Prabowo sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Sahabat semua, InsyaaAllah malam ini bada Taraweh Pak @prabowo dan para Tokoh serta Purnawirawan TNI/Polri akan datang ke Polda Metro untuk menjenguk dan mengantar makanan untuk bang Egi Sudjana dan Lieus Sungkarisma,” demikian cuitan Dahnil seperti dilihat detikcom di akun Twitter-nya, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya purnawirawan Polri, anggota Front Kedaulatan Bangsa, Sofyan Jacob menepis anggapan makar.
“Sebenarnya sama sekali tidak ada (makar). Saya katakan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28 menjamin kebebasan berpendapat,” kata Sofyan di Gran Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Ia menilai setiap orang bebas mengungkapkan pendapatnya. Menurut Sofyan, bukan berarti tiap orang yang menyatakan pemilu curang dan berkumpul disebut makar.
“Boleh kita mengatakan itu curang, boleh. Kemudian menjamin kebebasan berkumpul, boleh. Kemudian salah kalau diterapkan orang berkumpul dikatakan makar. Makar itu tujuannya menggulingkan pemerintah yang sah. Tapi kalau kumpul, mengatakan bahwa ini makar, curang, tidak ada,” kata Sofyan.
Makar, menurutnya, merupakan tindakan penggulingan pemerintah yang sah. Dia mempertanyakan apakah kelompoknya menggunakan senjata dalam penyampaian aksi tersebut.
“Kalau makar itu mau bersihkan rakyat. Mana ada kita pakai senjata dan sebagainya, kita hanya mengatakan kecurangan. Paling-paling kalau tidak ada makar mungkin dikenakan UU ITE, UU ITE itu penyebaran berita bohong, nah ini. Bagaimana kita mengatakan itu bohong. Curang sudah dilaporkan ke Bawaslu kecurangannya tidak ditanggapi, itu tidak bohong,” sambungnya.
Ia menyoroti beberapa tokoh pendukung Prabowo-Sandi yang diproses hukum. Menurut Sofyan, sebaiknya Polri dan TNI dikembalikan pada fungsinya untuk mengayomi masyarakat.
“Memang benar, kembalikan Polri-TNI juga kepada fungsinya sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, apalagi itu sebagai alat penguasa. Seolah TNI-Polri dijadikan tim sukses. Nah, ini yang harus kita kembalikan,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menahan beberapa tokoh pendukung Prabowo-Sandi dalam kasus dugaan makar. Mereka adalah Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
Tak hanya itu, Kivlan Zen juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (dtc)











