PALI, Sumselupdate.com – Pada hari kedua Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SMA Negeri 5 kecamatan Talang Ubi mengundang pihak kepolisian untuk memberikan materi penyuluhan tentang bahaya narkoba dan pembakaran lahan atau hutan kepada para pelajar, Jumat (22/7).
“Sengaja di hari kedua MPLS ini, kita mengundang dari pihak Kepolisian dalam hal ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan mengkampanyekan soal pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di sekitar wilayah Kabupaten PALI,” beber Suriyadi, Kepala SMA Negeri 5 Talang Ubi saat dibincangi awak media.
Dirinya mengatakan hal tersebut dilakukan agar para siswa khususnya di SMA Negeri 5 paham dan mengetahui dampak negatif atas perbuatan tersebut. Serta sejak dini mereka tidak terjerat.
“Sedangkan, untuk kegiatan MPLS yang kita laksanakan ini, telah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten PALI, apa lagi Ini bukan MOS lagi, melainkan MPLS dan kita melibatkan seluruh civitas akademika SMA Negeri 5 Talang Ubi ini,” tandas Suryadi.
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SH, SIk melalui Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH membeberkan sangat mendukung kegiatan ini karena sangat positif.
“Hari ini kita mewakili Kapolsek diminta untuk memberikan penyuluhan kepada calon siswa. Ini langkah yang baik bagi mereka (siswa baru-red) agar sejak dini mengetahui akan bahayanya narkoba dan dampak negatif akibat barang haram tersebut. Sekaligus juga, karena ini memasuki musim kemarau, kita tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi seperti sekarang. Sehingga, mereka bisa mencegah serta mengantisipasi karhutla,” beber Ipda Rusli.
Lebih lanjut Ipda Rusli, SH, berharap kepada seluruh siswa dan dewan guru untuk tidak mendekati dan melakukan percobaan konsumsi narkoba serta melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja di lingkungannya.
“Kita ingin generasi muda kita bersih dari yang namanya narkoba. Serta karhutla di Bumi Serepat Serasan dapat dihindari dan dicegah. Karena sudah jelas hukuman bagi dua kasus tersebut, dan tidak main-main bagi pelaku,” tegas Ipda Rusli. (adj)











