Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasl meringkus bandar narkoba di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan tersangka diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pagaralam, Jumat (26/6/2020). Konfrensi pers ini dihadiri oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma.
Gelar perkara dalam ungkap kasus ini dilaksanakan sekaligus memperingati Hari Anti Narkoba Internasional atau HANI.
Adapun tersangka yang diamankan tersebut adalah Yudi Sumanto (43), warga Tebat Baru, namun aslinya warga Bangka, Provinsi Bangka Belitung yang sudah tiga kali masuk Data Pencarian Orang (DPO).
“Dari tersangka Yudi Sumanto kami amankan barang bukti berupa shabu (metamfetamin) seberat 24,87 gram yang dibalut dengan plastik kecil sebanyak 51 paket dan uang Rp981 ribu hasil penjualan serta tujuh butir ekstasi,” kata Kapolres Pagaralam.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka berawal pada Kamis, 26 Juni 2020, aparat mendapat informasi dari warga ada transaksi narkoba.
Laporan ini ditindaklanjuti. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak melakukan penangkapan tersangka saat berada di Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah.
“Usai mengamankan tersangka Yudi dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka ke Mapolres Pagaralam untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” papar Kapolres
Terhadap tersangka Yudi, Kapolres menambahka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. (**)











