Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam mempersilahkan masyarakat membuat bisnis sekolah mengemudi untuk memperlancar pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun syarat pendirian bisnis sekolah mengemudi berikut instrukturnya harus memenuhi instrumen dari kepolisian dan wajib bersertifikasi.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk menjelaskan sekolah mengemudi yang dimaksud harus memiliki instruktur yang lulus uji kompetensi yang digelar kepolisian, sehingga anak didiknya punya keahlian yang baik dalam mengemudi di jalan umum.
“Yang lain-lain (perorangan) membuat badan usaha sekolah mengemudi silakan,” katanya kepada Sumselupdate.com, Rabu (10/7/2024).
Akreditasi menjadi syarat bagi sekolah mengemudi sehingga mereka dapat mengeluarkan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi untuk pemohon SIM A.
Syarat baru melampirkan fotokopi sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Kapolres menegaskan maksud dari sekolah mengemudi harus terakreditasi dari sejumlah instansi terkait.
“Semua membuat sekolah mengemudi boleh, dari aturan itu dikatakan terakreditasi. Lalu yang pertama dia badan hukum dia resmi, kemudian harus ada keterlibatan dari Kemenaker, harus dari Kementerian Pendidikan untuk dia punya legitimasi badan hukumnya. Juga dari Kementerian Perhubungan untuk kendaraan latihan apakah sudah sesuai uji tipe,” ungkapnya.
Erwin Aras Genda menambahkan pihaknya saat ini juga telah memiliki tempat khusus yaitu Barlian Safety yang berlokasi di Terminal Pagar Gading.
Pusat latihan berkendara ini diklaim menjadi tempat melahirkan instruktur mengemudi berkompeten.
“Kemudian instrukturnya, Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” tutup Kapolres Pagaralam. (**)