Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com- Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan bandar narkoba jenis shabu-shabu yang sering beraksi di wilayah hukum Mapolres OKU.
Tersangka Agus Suryanto alias Cung Cung (42), warga Jalan Pangeran Hajib Dua, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU diringkus anggota Satres Narkoba Polres OKU saat berada di dalam kamar Hotel Ogan Hall Nomor 116, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pengeledahan terhadap pelaku disaksikan langsung oleh karyawan Hotel Ogan Hall, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,36 gram,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, Kamis (8/6/2023).
Budi Santoso mengatakan, selain barang bukti narkoba, anggota Satres Narkoba berhasil menemukan satu buah timbangan digital warna hitam dan satu bal plastik klip bening.
“Barang bukti tersebut ditemukan anggota Satres Narkoba di atas lemari televisi. Kemudian setelah ditanyakan, tersangka mengakui jika barang bukti miliknya,” tambahnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres OKU. Atas perbuatan pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)