Baturaja, Sumselupdate.com – Masyarakat yang hendak mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu dipusingkan adanya biaya.
Pasalnya terhitung sejak Rabu (14/3) lalu, biaya pengesahan STNK tahunan dihapuskan atau tak ada biaya, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara yang kemudian disusul dengan surat edaran Mabes Polri untuk memberlakukan keputusan MA tersebut.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana Putra, SIk mengungkapkan, penghapusan ini mulai berlaku terhitung 14 maret 2018 lalu dan berlaku di semua sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) se-Indonesia.
“Hal ini berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai biaya PNPB tentang pengesahan tahunan STNK yang dihapuskan. kondisi ini merupakan penerapan keputusan MA Nomor 12/P/HUM/2017 yang telah membatalkan biaya administrasi STNK,” ujar Candra.
Dikatakan Candra, saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan tentang penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut kepada masyarakat, baik yang warga yang datang ke kantor Samsat OKU maupun dalam kesempatan kunjungan ke masyarakat.
“Berkaitan dengan penerapan aturan baru ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi dan memastikan kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraannya jika tidak ada lagi biaya pengesahan STNK tersebut,” jelas Candra.
Candra juga berharap masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengurus dokumen kendaraannya melalui jasa calo agar tidak membayar di luar ketentuan yang berlaku.
“Jangan mengurus pajak melalui calo karena rawan aksi pungli, sebaiknya datang dan mengurus sendiri pajak kendaraannya,” pungkas Candra. (wid)











