Polres Muba Bantah Rekayasa Penangkapan Kasus Narkoba

Selasa, 11 April 2023

Laporan, Diaz Erlangga

Sekayu, Sumselupdate.com- Satreskoba Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya angkat bicara atas laporan yang menyebut pihaknya dengan sengaja menjebak dan merekayasa penangkapan kasus narkoba di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya SIK, mencoba meluruskan isu yang sudah terlanjur menyebar tersebut. Menurutnya penangkapan terhadap tersangka Sahabuddin yang terjadi pada Selasa (21/03), tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Dimana penangkapan itu bermula ketika kita mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba jenis ineks (ekstasi) di lokasi tersebut,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa(11/4/2023).

Usai berhasil menangkap tersangka Sahabuddin yang langsung di bawa ke Mako Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan.

Agung mengklaim tersangka sendiri sudah mengakui awalnya telah memesan 2 butir ekstasi warna hijau berlogo Ferrari itu dari seorang bandar narkoba bernama Nasrul (DPO).

“Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka, setelah ia memesan barang itu dengan bertemu langsung si Nasrul kemudian menyuruh kurirnya untuk mengantarkan barang itu ke toko kelontong (TKP) tersangka,” katanya.

Di Sana, karena tak ingin diketahui oleh istrinya tersangka Sahabuddin meminta kurir tersebut untuk meletakkan ekstasi yang terbungkus kertas timah rokok itu di dekat kaki tersangka.

“Jadi, si kurir itu bukan sengaja membuangnya. Si kurir ini, diperintahkan oleh tersangka untuk meletakkan barang tersebut ke arah bagian kakinya agar tak dilihat istrinya,” imbuhnya.

Setelah mengetahui adanya transaksi itu, sambungnya, selang beberapa menit polisi melakukan penyergapan menangkap tersangka berikut barang bukti tersebut yang dia injak.

Tersangka yang sudah mengakui perbuatannya itu, saat di tes urine juga dinyatakan positif menggunakan ekstasi. “Tersangka mengakui dia memesan barang itu. Saat kita tes urine dia juga positif, positif pakai ineks,” katanya.

Sementara terkait dengan proses penyidikan, Agung memastikan akan terus berlanjut. Saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh pihak kejaksaan menunggu P21.

Sedangkan untuk Nasrul dan kurirnya kini juga berstatus DPO serta dalam pengejaran anggotanya.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa, masih diteliti, kita masih menunggu petunjuk. Tersangka masih ditahan di Polres. Kita kenakan Pasal 114-112 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasib naas dialami Imelda Santi (40) warga Jl Lintas Timur Palembang-Jambi Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) usai sang suami Syahabuddin (43) mengaku dijebak oknum anggota jajaran polres muba.

Cerita Imelda Santi itu setelah mendatangi Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumsel guna memenuhi pemanggilan.

Dimana Imelda menyampaikan bahwa sang suami ditangkap oleh oknum Satreskoba polres muba dengan tuduhan kepemilikan narkoba, pada 21maret 2023.

Menurut Imelda, kecurigaan pihaknya jika sang suami dijebak setelah melihat dari rekaman kamera CCTV yang terpasang pada warung beras tempat dimana saat suami digeledah oleh oknum Satreskoba polres muba.

“Pas di lihat CCTV ternyata sebelum suami saya digeledah dan digerebek ternyata ada seseorang yang dengan sengaja melemparkan barang di dekat meja kasir, “jelas Imelda.

Apalagi saat itu kata Imelda polisi tersebut datang langsung menyergap suaminya, baru setelah ditanya oleh Imelda barulah mengaku dari anggota Satreskoba polres muba.

“Lebih curiga lagi, pada saat petugas yang mengaku polisi datang langsung fokus menggeledah ke arah arah yang sama dengan benda sempat dilempar ke depan meja kasir,” terangnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts