Makassar, Sumselupdate.com – Polisi membekuk 2 joki CPNS Kemenkumham di Makassar. Salah satu pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Telah ditangkap lagi tersangka kasus joki CPNS Depkumham. Yang bersangkutan ditangkap pada 6 November sekitar jam 1.00 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dikutip dari detik.com, Kamis (8/11/2018).
Kedua pelaku yakni MR (33) seorang wiraswasta dan AS (30) yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya diduga kuat membuat surat palsu dalam proses penerimaan CPNS.
“MR diduga melakukan tindak pidana membuat surat yang diduga palsu dan tersangka ditangkap sehubungan dengan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. “Dengan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana dan sudah dilakukan penahanan. Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 8 tersangka joki CPNS di Makassar. Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap joki yang lain. (pto)











