Muaradua, Sumselupdate.com – Penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menahan terduga pelaku perusakan mobil, pengancaman, dan pencurian barang milik petugas KUA Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Jumat (22/5/2026).
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan terlapor berinisial AL telah ditahan sejak Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah pihak kepolisian melayangkan pemanggilan terhadap terlapor sehari sebelumnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti hasil gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.
“Betul, sudah ditangkap dan ditahan sejak Selasa kemarin,” ujar AKP Aston.
Peristiwa tersebut dialami korban bernama Zulhaidir Mursi saat dalam perjalanan pulang usai menjalankan tugas sebagai pegawai Kementerian Agama pada malam 11 Maret 2026.
Saat melintas di Jalan Banding–Pusri, tidak jauh dari kawasan Air Terjun Subik Tuha, Kecamatan Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, kendaraan Toyota Fortuner yang dikendarainya dihadang pelaku yang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi BG 1255 VD.
Pelaku kemudian turun dari mobil tanpa memberikan isyarat dan langsung melakukan pengancaman serta perusakan dengan menusukkan senjata tajam jenis kuduk ke ban depan kendaraan korban.
Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian menuju permukiman warga. Namun, korban disebut masih dikejar oleh pelaku berinisial AL.
Meski berhasil menyelamatkan diri, korban mengalami kerugian lain berupa hilangnya STNK, telepon genggam, serta sejumlah barang berharga lainnya saat kejadian berlangsung.
Atas peristiwa tersebut, korban sebelumnya telah melapor ke Polsek Banding Agung. Namun, dalam proses penyidikan selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres OKU Selatan.
(**)











