Banyuasin, Sumselupdate.com –Ribuan liter bahan bakar minyak jenis solar ilegal ditemukan di gudang PDAM Tirta Betuah Unit Sembawa Kabupaten Banyuasin Dusun I, Desa Tanjung Menang Musi, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Selasa (3/5).
Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Apriayadi mengatakan, solar tersebut diduga BBM yang seharusnya diperuntukan untuk alat berat yang ada di Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuasin.
“Kita dapat informasi, minyak solar ini seharusnya diperuntukan untuk operasional alat berat di Dinas PU Pengairan. Namun diduga diperjual belikan secara ilegal untuk operasional PDAM Tirta Betuah,” katanya kepada wartawan.
Terungkapnya kasus ini setelah Unit Tindak Pidana Khusus (Pitsus) Polres Banyuasin, membongkar minyak solar tanpa dokumen resmi dari PT Pertamina yang tersimpan di gudang PDAM Tirta Betuah Unit Sembawa di Dusun I Desa Tanjung Menang Musi, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Di tempat kejadian perkara, Tim Unit Pidsus Polres Banyuasin yang dipimpin Kanit Pidsus Iptu Apriayadi. SH mengamankan barang bukti 10 drum minyak solar masing-masing berisi 200 liter.
“Pada saat pengerebakan, ada tiga orang pekerja Honorer yakni Sarkasih (21),Harianto (23), dan Irwan (23) yang kesemuanya Warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur yang sekarang berstatus saksi,” katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan Sarkasih minyak solar tersebut dikirim oleh Kepala Dinas PU Cipta Karya.
“Baru dua kali dikirim oleh Kadis PUCK Pak Noor Yosept. Kiriman pertama 2 Drum berisisikan 200 liter kemudian malam tanggal 28 April 2016 dikirim lagi sebanyak 20 Drum masing masing 200 Liter per Drum menggunakan Mobil truk,” katanya.
Hal yang sama dikatakan, Harianto (23) bahwa minyak solar yang dikirim kesini biasanya menggunakan nota dan ada tanda terima. “Saat masih dijabat Pak Bakrie Minyak Solar yang dikirim selalu ada Nota dan tanda terima,akan tetapi sekarang kami tidak dikasih apa apa sudah dua kali pengiriman,” katanya.
Terkait temuan ini pihaknya akan memanggil pihak terkait di Dinas PU CK dan PU Pengairan Kabupaten Banyuasin.
“Kita akan panggil semua pihak baik dari Dinas PU Cipta Karya maupun Dinas PU Pengairan yang diduga mengeluarkan Minyak solar tersebut,” tegasnya.
Sejauh mana keterlibatannya tentu butuh penyelidikan lebih lanjut.namun yang pasti solar ini ilegal. “Dokumennya tidak ada maka kita pastikan minyak ilegal,”tandasnya.
Sementara itu, Wahyudi Kordinator Alat Berat dinas Pekerjaan Umum Pengairan saat diklarifikasi membantah kalau ribuan liter BBM jenis solar yang digrebek tim Pidsus Polres Baanyuasin tersebut ilegal.
“BBM solar sebanyak 5000 liter yang ditampung di 23 drum gudang penyimpanan minyak PDAM Tirta Betuah desa tanjung menang memang tersebut berasal dari dinas PU Pengairan yang dipinjam pakai oleh PDAM Tirta Betuah lantaran suplay minyak dari Pertamina terhambat.
Surat penyimpanan minyak oleh PDAM juga telah diterima pihaknya melalui surat nomor 600/276.a/PUCK/2016/ perihal permohonan peminjaman bbm solar industri untuk PDAM pada 27 april lalu. “Artinya dokumennya ada,” ujar dia. (zis)