Polemik PPDB, 22 Kepala SMAN Diperiksa, Ombusman Sebut Temukan Indikasi Mal Administrasi

Penulis: - Kamis, 20 Juni 2024
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah.

Palembang, sumselupdate.com – Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlanjut hingga pemeriksaan 22 kepala sekolah SMA negeri dan panitia PPDB oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan pantauan Kamis (20/6/2024) hingga pukul 16.00 WIB, setidaknya ada 16 Kepala Sekolah SMA Negeri di Palembang dan panitia PPDB memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sumsel untuk diperiksa soal penerimaan siswa baru khususnya lewat jalur prestasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi mall administrasinya sudah terlihat.

“Seperti di antaranya SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18, semua sekolah favorit. Kami mesti rapat pleno juga dari hasil pemeriksaan ini,” katanya.

Menurutnya, dari laporan masyarakat yang masuk setelah klarifikasi dengan pihak sekolah dan panitia PPDB ternyata 80 persen laporan terbukti.

“Contohnya orang tua mengeluh anaknya nilai tinggi tapi tidak masuk sekolah itu, dia punya data nilai raport anak lain lebih kecil tapi masuk/ lulus, kami lakukan kroscek dan terbukti, akhirnya kami kumpulkan data besar dan nampaknya ini sistemik,” jelasnya.

Baca juga: Waduh! Ombudsman Sumsel Banyak Terima Laporan Siswa Tak Lolos PPDB dari Jalur Prestasi

Dengan itu kata Adrian, pihaknya membentuk investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman, agar ke depan perbaikan yang lebih komprehensif.

“Jika nantinya ditemukan adanya pemalsuan data, mal administrasi seperti pungli, kami serahkan datanya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Menurutnya, setelah data mal administrasi ini diserahkan, Ombudsman akan mengawal APH agar jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti atau hilang.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Sosialisasikan Secara Masif Berbagai Persyaratan PPDB

“Laporan yang masuk sejauh ini baru jalur prestasi. Zonasi, Apirmasi, dan Perpindahan Orang Tua ada juga kami dengar tapi belum ada laporan ke Ombudsman,” ujarnya.

Ombudsman Sumsel juga sudah memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko. beberapa pertanyaan sudah sampaikan diantaranya soal penentuan/regulasi penentuan siswa lulus atau tidak.

“Karena selama ini saling menyalahkan antara Dinas Pendidikan, Sekolah dan aplikasi,” ujarnya.

Setelah ini dalam satu pekan ke depan, Ombudsman akan menerbitkan saran kolektif yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Soal saran ini dilaksanakan atau tidak oleh pemprov Sumsel itu kami serahkan kepada Pemprov, karena ombudsman ini bukan APH yang bisa langsung memberi sanksi denda atau dipenjara,” katanya.

Seperti salah satunya Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Palembang, Puji Astuti mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ini pihaknya menyerahkan hasilnya kepada Ombudsman.

“Kita tunggu hasilnya saja, ikuti saja proses dan regulasinya, tidak ada apa-apa kok,” ujarnya sambil meninggalkan kantor Ombudsman. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.