PALI, Sumselupdate.com – Kian mendekati pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan pada 29 Agustus 2019 mendatang, satu persatu polemik pelaksanaan pilkades mengemuka ke publik.
Mulai dari hasil tes psikolog yang tidak transparan, isu pengunduran jadwal pelaksanaan, serta penetapan calon kepala desa (cakades) yang terkesan diduga diarahkan oleh instansi terkait.
Hal ini pun terjadi pada pilkades Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, di mana salah satu cakades yang telah ditetapkan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pilkades desa setempat, tiba-tiba digugurkan tanpa sebab.
Shinta Andayani, Cakades nomor urut 4, yang digugurkan secara lisan oleh panitia, padahal panitia Pilkades tersebut telah mengundurkan diri.
“Tanggal 24 Juli 2019, hasil dari kesepakatan panitia Pilkades dan disampaikan oleh BPD bahwa ada 4 calon kades yang akan berlaga pada pilkades nanti. Dan tanggal 27 Agustus 2019 BPD mengeluarkan surat pengesahan 4 cakades tersebut. Selanjutnya, di dalam rapat tanggal 31 Juli 2019, kita melakukan pengundian nomor urut, dan saya mendapat nomor urut 4,” ungkap Shinta, Minggu (25/8/2019).
Kemudian pada tanggal 31 Juli itu juga, lanjut Shinta, ia diminta untuk menyetor sejumlah uang untuk bantuan dana dalam pelaksanaan Pilkades Sungai Baung lantaran bantuan dana dari Pemkab PALI belum juga cair.
“Kita langsung bayar sebesar Rp18.700.000,00 untuk bantuan dana tersebut, dan di sana sudah dimulai tahapan kampanye. Hingga pada tanggal 3 Agustus 2019 saya mendapatkan omongan lisan dari panitia bahwa saya digugurkan atau ditolak menjadi calon kades,” tambahnya
Bukan hanya sampai di sana, Shinta juga menjelaskan bahwa, pada tanggal 3 Agustus 2019 tersebut, ketua panitia, wakil dan sekretaris panitia pilkades mengundurkan diri.
“Yang membuat janggal lagi, pada tanggal tersebut ketua, wakil dan sekretaris panitia pilkades mengundurkan diri. Sehingga kebijakan yang disampaikan secara lisan tersebut kita pertanyakan,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua BPD Sungai Baung, Suwito, membenarkan atas persoalan pilkades di Sungai Baung, dan dirinya menjelaskan bahwa pihaknya hanya menandatangi berkas yang diajukan panitia pilkades dengan 4 nama calon termasuk Shinta Andayani.
“Tanggal 27 Juli 2019 kita mengeluarkan surat penetapan dari 4 nama calon kades Sungai Baung, yang di dalamnya ada nama Shinta. Setelah itu pada tanggal 31 Agutus memang telah melakukan pengundian nomor urut, dan Shinta mendapat nomor urut 4,” katanya
Selanjutnya, pihaknya bersama panitia mengajukan berkas ke DPMD dengan 4 calon kades yang akan mengikuti pilkades Sungai Baung.
“Namun berkas tersebut ditolak dengan alasan bahwa Shinta ini tidak lolos tes psikolog, di mana Sungai Baung ada 7 orang yang mencalonkan diri. Namun, sesuai kesepakatan pada waktu setelah keluarnya hasil tes psikolog tersebut, Shinta disepakati untuk mengikuti,” jelasnya
Setelah itu, pada saat penolakan dari DPMD, tanggal 3 Agustus 2019, panitia pilkades Sungai Baung mengundurkan diri.
“Setelah mengundurkan diri, kita BPD tidak tahu lagi bagaimana perkembangan pilkades. Tetapi pengerjaan pilkades masih dilakukan oleh panitia yang lama,” ungkapnya
Sementara saat dihubungi via telepon, mantan Ketua Pilkades Sungai Abung, Supawi A menjelaskan bahwa Shinta tersebut tidak mengikuti tahapan tes psikolog tahapan yang kedua,
“Alasanya ditolak karena Shinta ini dari hasil tes psikolog dinilai tidak layak, dan saat diadakan tes kedua dirinya menolak datang, padahal kita sudah memberi tahu, mungkin karena keberatan karena sudah ditetapkan sebagai calon kades,” ungkapnya
Namun saat ditanyakan soal pengunduran dirinya, Supawi enggan menjawab dan meminta untuk bertemu secara langsung. (adj)











