Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan penyidikan terhadap 16 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel masih berproses. Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa yang berujung bentrok antara Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Ronny Samtana mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan mahasiswa terhadap upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus karhutla. Namun, proses hukum terhadap korporasi masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami berterima kasih kepada mahasiswa Cipayung Plus. Pada dasarnya mereka mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel terkait dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Ronny dalam pernyataan resminya.
Ronny menjelaskan, hingga saat ini terdapat 128 tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di berbagai wilayah Sumsel yang masuk tahap penyelidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 perkara telah naik ke tahap penyidikan, termasuk perkara yang melibatkan 16 korporasi.
“Tentunya terkait ini masih membutuhkan proses lebih lanjut untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab pidananya di korporasi tersebut,” katanya.
Pernyataan Kapolda tersebut menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan mahasiswa. Mereka sebelumnya mendesak transparansi penegakan hukum terhadap 16 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.
Sementara itu, pada akhir September 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melibatkan peneliti lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam penyidikan kasus karhutla yang berkaitan dengan 16 korporasi tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama ahli turun langsung ke sejumlah lokasi bekas lahan terbakar untuk melakukan penelitian dan mengkaji penyebab kebakaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang saat itu dijabat Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, sampel yang diambil dari lokasi kebakaran akan diperiksa di laboratorium. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui kondisi serta tingkat kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran.
Hasil analisis laboratorium nantinya menjadi bagian dari bahan penyidikan. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga kini, berdasarkan keterangan Kapolda Sumsel, penanganan perkara yang melibatkan 16 korporasi tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut.
(**)







