Advertorial: Pj Walikota dan DPRD Kota Pangkalpinang Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

Writer: - Senin, 16 Juni 2025
DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin, (16/6/2025).(Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman perubahan anggaran di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin, 16 Juni 2025.

Read More

Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, mengatakan, ada beberapa catatan dari DPRD Kota Pangkalpinang untuk menindaklanjuti terkait perubahan KUA-APBD dan Perubahan PPAS APBD tahun 2025.

Suasana sidang paripurna.

“Terima kasih kepada Banggar dan dewan DPRD Pangkalpinang dan terkhususnya seluruh DPRD kota Pangkalpinang, bahwa hari ini sudah disepakati dan disetujui,” ujarnya.

Menurutnya, catatan-catatan tersebut antara lain mengoptimalkan pendapatan potensi pendapatan agar dapat memaksimalkan pendapatan, memetakan potensi-potensi yang belum tercapai atau belum dikenakan sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru, membuat program yang sangat layak dan dapat dijalankan sesuai dengan ketersediaan anggaran, serta mengawasi seluruh proses pelaksanaan perubahan anggaran.

M. Unu Ibnudin optimis bahwa target pendapatan dapat tercapai di akhir tahun, meskipun ada penambahan anggaran.

Pemkot Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang resmi menyepakati PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. (Sumselupdate.com/Istimewa)

“Sesuai dengan saran dewan, kami harus mengoptimalkan dan memetakan kembali. Dan insya Allah teman-teman wartawan juga tahu masih banyak yang akan menjadi prioritas kita untuk itu bisa menjadi pendapatan,” katanya.

Pemerintah kota akan melaksanakan pendataan ulang, mengoptimalkan aset daerah untuk dikerjasamakan sehingga menjadi pendapatan, dan memastikan aset daerah difungsikan untuk kesejahteraan bersama dan tidak menjadi aset yang tidak produktif.

Foto bersama.

Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengelola anggaran kota secara efektif dan efisien.

Berdasarkan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, gambaran umum APBD Kota Pangkal Pinang adalah sebagai berikut:

– Pendapatan Daerah:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.233,35 Miliar.
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.741,79 Miliar.
  3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.8,46 Miliar.

Total Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp983,60 Miliar.

– Belanja Daerah:

Rencana Belanja Daerah diestimasikan sebesar Rp1,040 Triliun, dengan defisit belanja sebesar Rp56,77 Miliar.

– Pembiayaan Daerah:

Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp56,77 Miliar, dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp56,77 Miliar.

Unu Ibnudin berharap bahwa kesepakatan ini dapat menjadi momentum untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Pangkal Pinang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts