Pj Bupati Banyuasin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sabtu, 6 Juli 2024

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H Hani S Rustam, SH, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sabtu (6/7/2024).

Dalam laporannya, Pj Bupati menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK RI menunjukkan hasil positif.

“Pemeriksaan Laporan Keuangan dilakukan secara bertahap oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, pemeriksaan dilakukan dalam dua periode, dari 5 Februari hingga 27 April 2024. Hani menekankan pentingnya informasi detail terkait pelaksanaan APBD yang dapat dilihat dalam buku Laporan Keuangan yang telah disampaikan kepada anggota DPRD.

“Kami sangat mengharapkan segenap Anggota DPRD dapat melakukan penelitian dan pembahasan, sehingga Raperda dapat disetujui bersama,” lanjutnya.

Pj Bupati juga menegaskan bahwa persetujuan Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk evaluasi. “Kami berharap evaluasi tersebut tidak menghambat proses, sehingga Raperda dapat segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts