Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah menetapkan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, sebagai hari libur nasional.
Penetapan libur nasional itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (21/11/2024)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan ketetapan Presiden itu dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024).
“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito.
Tito menyebut, ketetapan hari libur nasional itu dimaksudkan untuk seluruh rakyat Indonesia dapat menggunakan hak pilihannya.(**)











