Pilkada Serentak 27 November 2024, Pemerintah Jadikan Libur Nasional

Writer: - Jumat, 22 November 2024
Pilkada Serentak 2024/ Antara

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah menetapkan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, sebagai hari libur nasional.

Penetapan libur nasional itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (21/11/2024)

Read More

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan ketetapan Presiden itu dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024).

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito.

Tito menyebut, ketetapan hari libur nasional itu dimaksudkan untuk seluruh rakyat Indonesia dapat menggunakan hak pilihannya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts