Petani di OKU Timur Kedapatan Simpan Tujuh Paket Shabu

Minggu, 11 Februari 2018
Tersangka Suwarji.

Martapura, Sumselupdate.com

(40) warga Desa Taraman Jaya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur yang berprofesi sebagai petani diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Minggu (11/2/2018).

Bacaan Lainnya

Bersama dirinya, petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh paket kecil sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,30 gram, serta satu buah timbangan digital.

Barang bukti shabu

“Berawal dari pengembangan informasi masyarakat, bahwa tersangka ini diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Setelah dipastikan kebenaran informasinya, maka kita lakukan penangkapan yang ternyata benar. Saat diringkus kita menemukan barang bukti yang menguatkan bahwa tersangka adalah target yang kita kejar,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Firniyanto.

Lanjutnya, selain barang bukti yang ditemukan, tersangka Suwarji juga dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Hal ini ditegaskan pihak kepolisian setelah tersangka dilakukan tes urine dan dinyatakan positif. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (mat)

Pos terkait