PALI, Sumselupdate.com – Tim Elang jajaran Polisi Sektor (Polsek) Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus tiga pelaku diduga pengguna narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukumnya.
Ketiga pemuda pengangguran itu adalah Dori (18), Roji (21), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara dan Destrianto (39), warga Talang Jawa, Kelurahan Talang Ubi Barat.
Ketiganya disergap aparat saat berpesta barang haram bersama dua rekannya yang masih DPO di kediaman pelaku Destrianto.
“Bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi para komplotan ini kerap berpesta shabu-shabu di rumah pelaku Destrianto, setelah Tim Elang mencari informasi terkait laporan tersebut, didapati ada lima orang pelaku yang tengah melakukan pesta narkoba,” jelas Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang ubi Kompol Suhardiman disampaikan Kanit Reskrim Ipda Nasron, SH, Senin (1/10/2018).
Nasron menjelaskan saat dilakukan penggerbekan, kelima pelaku tengah berpesta narkotika jenis shabu-shabu. Namun sayang, dua dari kelima pelaku berhasil kabur melalui jendela belakang rumah.
Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 3 paket kecil shabu-shabu seharga Rp300 ribu, alat isap atau bong, timbangan digital, dompet, handphone, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Kedua pelaku US dan RZ pelaku sudah diketahui identitasnya dan saat ini anggota kita tengah melakukan pengejaran terhadap keduanya. Untuk ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku akan diancan dengan kurungan di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Sementara dari pengakuan Dori, salah satu pelaku mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku DR (DPO) dengan cara menggadaikan telepon genggam miliknya.
“Gadai HP aku Pak dapat paket kecil ini, rencananya kami mau pakai sendiri,” akuinya di hadapan petugas. (adj)











