Muaraenim, Sumselupdate.com –Pirlis alias Kilik (33), warga Kampung VI, Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim, harus merasakan dinginnya sel tahanan petugas.
Tersangka diciduk petugas Satreskrim Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Kamis (12/5) di kediamannya, lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berisinial AN (13), warga desa yang sama.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan pada Rabu (4/5) 2016 sekitar pukul 01.00, saat korban tengah tidur di dalam kamarnya.
Peristiwa kelam itu dilaporkan ibu korban, Ita Diana (31) ke Polsek Rambang Dangku pada Kamis (12/5).
Tak menunggu lama, usai mendapat laporan, petugas membekuk pelaku di rumahnya. Di samping mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti celana dalam dan celana panjang milik korban.
Aksi biadab pelaku bermula korban tengah tertidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian, pelaku yang masih keluarga korban ini menyelinap ke dalam kamar tersebut.
Pelaku pun membuka paksa celana panjang yang dikenakan korban. Diduga kalah tenaga, korban pasrah dikerjai pelaku.
Perbuatan pertama yang dilakukan tersangka tidak ketahuan. Namun perbuatan yang kedua ini, ketahuan kakek korban Aib Jono (45).
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Nazir didampingi Kasubag HumasIptu Arsyad mengatakan, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan.
Dikatakannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lip)











