Perempuan Ini Lapor Polisi Ditipu Investasi Bodong Rugi Rp7 Juta

Penulis: - Senin, 4 Desember 2023
Korban investasi bodong lapor polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Tertipu dengan investasi bodong yang ada di media sosial (medsos), Adya Salwa Dyani (21) warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, mengalami kerugian uang sebesar Rp7 juta.

Oleh kejadian itu, mahasiswi ini pun akhirnya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (4/12/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas piket SPKT, Adya mengaku peristiwa yang dialaminya terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 21.55 WIB dikediamannya, bermula ketika korban melihat di Media Sosial (Medsos) Instagram ada video investasi dan korban langsung menghubungi via chat kepada terlapor Izzati Nabila (25).

Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor. Lalu terlapor mengatakan, apabila korban menginvestasikan uangnya Rp7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

Selanjutnya, korban mentransfer uang ke nomor rekening terlapor. Namun, dua Minggu kemudian korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi. Bahkan, hingga membuat laporan terlapor ini tidak ada kabar untuk mengembalikan uang korban.

Baca juga : 12 Jam Diperiksa, Kadisbudpar Sumsel Dicecar 38 Pertanyaan Terkait Investasi Bodong FEC

“Awalnya saya tergiur dari iklan Selebgram, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen. Setelah dua Minggu dari saya mentransfer uang Rp7 juta tersebut. Saya dikabari teman lainnya bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar, intinya katanya terlapor ini ada usaha untuk itulah perlu investasi. Sedangkan modal saya investasi sebesar Rp7 juta,” jelas Adya, saat di wawancarai usai membuat laporan polisi.

Lanjutnya, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan informasinya terlapor tidak lama lagi akan keluar dari Lapas.

Baca juga : Anak Buahnya Diduga Jadi Mentor Aplikasi Investasi Bodong, Herman Deru: Tunggu Keterangan Resmi Inspektorat

“Untuk itulah saya membuat laporan, biar dia lanjut kembali di penjara, di hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penipuan/Perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.