Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Guna memenuhi panggilan polisi, atas laporan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Ahmad Solehan, tim kuasa hukum Neko Ferlyno SH CPL, membawa bukti-bukti lengkap atas perizinan yang dilaporkan.
Menurut Neko, kliennya sudah memenuhi berbagai proses legalitas dan telah mengantongi izin, sehingga pada saat memenuhi panggilan polisi, pihaknya menunjukkan bukti legalitas secara lengkap kepada pihak kepolisian.
“Kami hadir hari ini, dalam rangka memenuhi panggilan polisi, dan kami juga memberikan legalitas atas usaha tambang yang disangkakan Sudarman mengenai perizinan, karena klien kami susah memiliki IUP sejak April 2017,” kata dia, Rabu (20/04/2022).
Lanjut Neko, pihaknya membantah dengan bukti yang ada, sehingga mengharapkan polisi dapat bekerja secara profesional dalam proses penyelidikan.
“Sekali lagi, apa yang dilaporkan kepada klien kami, mengenai pasal 158, tidaklah tepat, karena IUP klien kami sudah lengkap. Kami fokus pada pasal 158 ini, karena apa yang dilaporkan mengenai pasal itu, dan kami telah membantahnya dengan bukti,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan disampaikan Kanit Pidsus Ipda Candra Kirana, mengatakan, pihaknya mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi.
“Hasil pemeriksaan saksi dan kita akan kita evaluasi dengan alat bukti lainnya sebagaimana 184 KUHAP, dan juga dengan keterangan ahli serta hasil cek lapangan dari Ahli IT ESDM,” pungkasnya. (**)











