Penghitungan Suara Hasil Pemilu di OKU Masih di Tingkat PPK

Minggu, 21 April 2019
Ketua KPU OKU Naning Wijaya.

Baturaja, Sumselupdate.com – Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Naning Wijaya, ST menegaskan sampai hari ini, Minggu (21/4/2019), pihaknya masih melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Naning menjelaskan, sesuai jadwal, pleno ditingkat kabupaten baru akan dilaksanakan sekitar 4 Mei mendang. Oleh karena itu, sampai saat ini ia belum bisa memastikan hasil Pemilu 2019, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Prov, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di OKU.

Read More

“Kita belum tahu hasilnya. Sekarang masih dalam proses pleno di tingkat PPK,” jelas Naning.

Dirinya menjelaskan, jika ada informasi yang menyebar mengenai hasil pemilu, dipastikan itu bukan hasil resmi dari KPU. Sebab kata dia, hingga saat ini pihaknya masil melakukan penghitungan atau rekapitulasi surat suara.

“Untuk hasil resmi belum ada. Kita tidak bertanggung jawab jika ada informasi yang menyebar saat ini mengenai hasil pemilu di OKU,” tegas Naning.

Disamping itu Naning menjelaskan, pihaknya juga saat ini masih melakukan upload, C1 Pleno ke Situng KPU. Prosesnya sudah 50 persen lebih. Sementara sejak kemarin untuk rekap C1 Plano, sudah mereka terima 100 persen.

“Jadi tinggal proses upload ke situng KPU saja. Sampai saat ini tidak ada masalah dan kendala. Semua masih berjalan normal. Sinyal dan listrik juga tidak bermasalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU OKU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yudi Risandi, SSos, MSi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan generator set (genset) kapasitas 25.000 watt yang merupakan pinjam pakai dari PLN Rayon Baturaja.

“Untuk jaringan telekomunikasi kita telah bekerjasama dengan PT Telkom dan kita mendapat kapasitas jaringan 50 Mbps,” tandas Yudi.

Diterangkan Yudi, untuk mengatasi kesulitan petugas TPS di luar Kota Baturaja meng–upload formulir C1 dan DAA ke program yang disediakan KPU RI, mekanismenya bahwa pasca penghitungan bahwa formulir C1 ada yang ditempel di TPS, ada yang ditempel di kantor Desa/Kelurahan dan ada satu rangkap yang dititipkan lewat PPS untuk dikumpulkan di PPK yang nantinya diantarkan ke KPU.

“Hal ini telah kita sampaikan di setiap pertemuan dan pada saat bimbingan teknis dan telah dilaksanakan pada 2014 dan 2018 yang lalu,” ungkap Yudi.

Dikatakan Yudi, pada proses Pemilu, masing–masing KPU termasuk KPU OKU wajib meng–upload formulir C1 (hasil rekapitulasi dari hasil perhitungan suara yang didapat dari peserta Pemilu) dan formulir DAA (Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Panitia Pemilihan Kecamatan).

“Formulir C1 ini hasil dari TPS yang di scan melalui proses scanner yang kemudian di upload ke program yang telah disediakan KPU RI,” ucap Yudi.

Pelaksanaan Situng adalah 28 operator termasuk didalamnya Komisioner KPU, masing – masing 3 verifikator dan 25 operator. Verifikator ini berfungsi untuk melakukan pengecekan berkas dan lain sebagainya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts