Penghargaan ‘Proper Gold’ PT Medco EP Indonesia Dipertanyakan

Selasa, 28 Februari 2017
Tampak suasana rapat di ruang Rapat Paripurna Dprd pali, Senin (27/2)

PALI, Sumselupdate.com – Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan (LGPL) kabupaten PALI mempertanyakan penghargaan Proper Gold yang diraih oleh PT Medco EP Indonesia. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas tersebut dinilai LGPL lalai dalam menjalankan operasional kerjanya sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan langsung Edi Soeprianto Oemar, ketua LGPL Kabupaten PALI saat menghadiri rapat mediasi antara DPRD PALI, PT Medco EP Indonesia, SKK Migas, LGPL, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten PALI camat serta kades setempat.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD PALI, Senin (27/2/2017) kemaren.

Edi menerangkan pembersihan limbah di Desa Sukaraja tidak sesuai dengan Satuan Operasional Prosedur (SOP).

“Foto itu kami ambil kemarin (Minggu 26/2/2017). Terlihat limbah masih menumpuk di Sungai Menggan. Dan ada petugas kebersihannya yang membersihkan, tidak memakai safety dan baju. Itu sudah terbukti tidak sesuai SOP dan membahayakan petugas itu sendiri,” ungkap Edi seraya menunjukkan foto-foto dalam slide yang ditampilkan dalam rapat kemarin.

Atas dasar itulah, Edi mempertanyakan penghargaan yang dicapai PT Medco tersebut.

“Penghargaan Proper Gold tersebut penghargaan tertinggi dalam menjaga lingkungan. Namun faktanya limbah di Desa Sukaraja sudah hampir tiga bulan ini tidak kunjung selesai dibersihkan,” tegasnya.

Sementara itu, Aswan Wijaya perwakilan dari SKK Migas mengatakan jika perusahaan bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan.

“Perusahaan berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Namun, Vence Davis, Humas PT Medco EP yang hadir membantah jika perusahaannya tidak menjaga lingkungan. Terkait limbah di Desa Sukaraja pihaknya mengklaim jika saat ini masih proses pembersihan.

“Saat ini kan dalam masih proses pembersihan. Karena, kami diberi waktu 120 hari membersihkan limbah tersebut. Dan sekarang baru tiga bulan, dan masih ada sekitar satu bulan lagi,” tuturnya di hadapan DPRD PALI dan LGPL, Dinas LH serta Camat dan Kades setempat. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.