Palembang, Sumselupdate.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan sirene dan strobo maupun rotator di kendaraan Patroli Pengawalan (Patwal), lantaran berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, terutama saat kondisi lalu lintas padat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Maesa Soegriwo, langsung menerapkan peraturan untuk kendaraan Patwal di wilayah Sumsel tidak lagi menggunakan sirene, strobo maupun rotator saat melintas di jalan umum.
“Polda Sumsel menerapkan dan mengikuti aturan serta imbauan Kakorlantas Mabes Polri untuk tidak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan,” ucap Kombes Pol Maesa Soegriwo dibincangi melalui telpon selulernya, pada Selasa (23/9/2025).
Namun meskipun aturan itu telah diterapkan, kami mengimbau kepada pengendara pengguna jalan, tetap selalu tegakkan budaya tertib berlalu lintas di Jalan Raya di Sumsel dan Kota Palembang. Tetap disiplin dan ikuti aturan yang ada,” harapnya.
Kombes Pol Maesa, juga meminta kepada petugas atau personel lalu lintas khusus di Sumsel dan Kota Palembang untuk selalu floating kegiatan tiap hari. “Standar by di lapangan setiap harinya, apalagi jam rawan macet, laka serta yang lainnya,” tutupnya.
Baca juga : Penggunaan Sirene, Strobo dan Rotator Patwal Dibekukan, Ini Harapan Dirlantas Polda Sumsel Kepada Pengendara
Diketahui sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut evaluasi terhadap penggunaan sirene dan strobo telah dilakukan. Menurutnya, pengawalan bersuara bising tidak lagi dipakai lantaran berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, terutama saat kondisi lalu lintas padat.
“Masukan masyarakat kami terima sebagai hal positif. Penggunaan pengawalan dengan suara bising dibekukan karena bisa mengganggu, apalagi di jam sibuk,” ucap Agus di Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Baca juga : Penggunaan Sirene, Strobo dan Rotator Patwal Dibekukan, Ini Harapan Dirlantas Polda Sumsel Kepada Pengendara
Sebagai informasi, penggunaan sirene, strobo, dan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaannya hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu, di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan jenazah. (**)











