Pengawasan Distribusi LPG, Kemendag Gandeng Pemda untuk Pastikan Takaran Sesuai

Penulis: - Minggu, 26 Mei 2024
Zulkipli Hasan
Zulkipli Hasan

Jakarta, Sumselupdate.com — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong bupati dan wali kota untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg guna memastikan takaran sesuai dengan ketentuan, demi mencegah kecurangan di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah, terutama bupati dan wali kota, untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg.

Bacaan Lainnya

“Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini,” katanya di Jakarta, Sabtu (25/5/2024), seperti dilansir Antara.

Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam mengawasi SPBE. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian LPG 3 kg.

Ke-11 SPBE tersebut berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Uji sampel menunjukkan bahwa tabung LPG 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.

“Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tanggerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai,” jelasnya.

Zulhas menekankan pentingnya kerja sama erat antara pemerintah daerah dan distributor LPG untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan takaran LPG sesuai standar.

Pengawasan ketat perlu dilakukan untuk menghindari praktik pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG. Bupati dan wali kota diharapkan aktif melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayah mereka.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata, sehingga masyarakat dapat lebih merasakan manfaat dari program subsidi LPG.

“Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi),” tutur Mendag.

Sebelumnya, Zulhas juga menyebut bahwa 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan telah diberi sanksi administrasi atau peringatan untuk kembali mengisi tabung LPG 3 kg sesuai ketentuan.

Namun, jika peringatan tidak diindahkan, izin usaha SPBE tersebut akan dibekukan atau dicabut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.(ant/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.