Pengamat Anggap Ada Celah Blunder OTT KPK

Minggu, 12 Januari 2020
Gedung KPK.

Jakarta, Sumselupdate.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepekan belakangan dianggap masih menyisakan celah hukum. Hal ini terkait dua operasi tangkap tangan berturut-turut yang dilakukan pekan ini.

Penangkapan pertama terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kedua dugaan rasuah yang membelit komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bacaan Lainnya

Kekhawatiran akan kerentanan proses hukum diungkapkan sejumlah pakar bertolok pada tak mulusnya penindakan terhadap pengusutan dua perkara tersebut.

Dilansir CNN Indonesia, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad bahkan menyebut tindakan tim KPK kali ini sebagai langkah blunder. Sebab kata dia, penangkapan dan penetapan tersangka diikuti dengan kegagalan tim KPK saat hendak menyegel salah satu lokasi dalam pengusutan perkara.

“Sudah menangkap tiga orang, menetapkan 4 orang tersangka. Tetapi mau masuk ke gedung partai tertentu nggak bisa. Mau menemui orang di salah satu kantor tidak bisa. Jadi kalau ini hanya berhenti di sini saja, maka orang menjadi tidak percaya dengan KPK. Artinya blunder,” tutur Supardji di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Sementara Pakar Hukum lain dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir malah menganggap sesungguhhya penindakan KPK tak berdasarkan hukum. Karena menurut dia, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sedianya mensyaratakan izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan hingga kini aturan tersebut belum ada.

Itu sebab bagi dia, kelak sangat dimungkinkan celah ini dimanfaatkan untuk menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Merespons kondisi ini, Mudzakkir pun menyarankan Dewas KPK bergegas menerbitkan aturan selama masa transisi pelaksanaan UU KPK yang baru.

“Nggak perlu menunggu Perpres, segera begitu Dewan Pengawas terbentuk itu entah seberapa singkat [aturannya], terbitkan segera bagaimana selama masa transisi ini. Peraturan dewan pengawas bisa dilakukan, jadi [meliputi] penggunaan kewenangan dewan pengawas itu bagaimana, terbitkan segera, supaya persoalan KPK dalam menegakkan hukum hari ini bisa diselesaikan,” jelas Mudzakkir ditemui usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Peraturan itu kata dia, bisa menginduk ke Pasal mengenai kewenangan Dewan Pengawas dalam UU KPK. Ia mencontohkan isi peraturan bisa berupa prosedur pengajuan izin hingga pemberian izin. Sebab jika tidak berdasar aturan hukum maka boleh jadi tindakan OTT KPK bisa digolongkan sebagai penyelundupan kewenangan.

“Kalau tidak, itu namanya penyelundupan pengembangan kewenangan KPK yang menurut saya tidak bagus,” ungkap Mudzakkir.

“Yang penting KPK jangan sampai terjadi dia melakukan tindakan hukum tanpa izin, karena dewan pengawas belum siap. Berilah petunjukkan dan bagaimana prosedur pemberian izin,” sambung dia lagi.

Untuk menunjukkan kesungguhan KPK memproses dugaan korupsi tersebut, lebih lanjut Supardji menyarankan penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang namanya muncul dalam perkara tersebut. Langkah ini merupakan bentuk memberikan kepastian hukum terhadap sebuah kasus yang ditangani.

Menurutnya, jangan sampai kejadian tersebut justru menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“Misalnya, yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP. Supaya tidak terjadi fitnah, supaya tidak ada berbagai macam spekulasi,” kata Supardji.

Ia juga mewanti agar KPK periode anyar ini tak mengulang pendahulunya yang masih menyisakan kasus mangkrak. Supardji mengingatkan beberapa perkara dugaan korupsi hingga kini masih belum kelar diusut KPK.

“Bagaimana kita ingat Century, e-KTP, BLBI [dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia], Pelindo. Ramai di awal, senyap di belakang. Gaduh di depan tapi kemudian pada akhirnya tidak ada kejelasan,” ucap Supardji.(cnn/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.