Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Tidak Lazim

Writer: - Rabu, 25 Maret 2026
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah, merupakan hal tidak lazim.

Dia mengamini secara regulasi penangguhan penahanan memang diperbolehkan, tetapi tindakan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Read More

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK.

Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dia  khawatir bila kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujar Soedeson.

Soedeson mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.

“Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Apalagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

“Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,” jelasnya.

Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap.

“Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gus Yaqut ditahan  penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26).

Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut ‘menghilang’ dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, (21/3/26).

Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.

Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan 17 Maret 2026.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Dia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts