Pengakuan Dokter Forensik RSDP soal Pembagian Hasil Pungli Korban Tsunami

Selasa, 30 Juli 2019
Sidang Pungli

Serang, sumselupdate.com – Setelah memeriksa saksi Kepala Ruangan Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang bernama Amran, JPU Kejati Banten menghadirkan saksi dokter dr Budi Suhendar. Ia merupakan dokter di instalasi forensik yang sempat disodori uang Rp 6 juta.

Saat ditanya JPU Eka Nugraha terkait pembagian uang Rp 6 juta dari terdakwa Fathullah, Budi mengatakan uang tersebut ia sarankan agar disetorkan ke kas rumah sakit.

“Disampaikan ke saya (uang itu). Saya sampaikan itu agar disetorkan ke rumah sakit,” kata Budi di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Senin (29/7/2019) malam.

Budi juga mengaku uang itu diberikan atas instruksi Amran selaku kepala ruangan untuk pegangan masing-masing anggota forensik.

Advertisements

“Saya diberi Amran untuk pegangan masing-masing anggota untuk membantu korban,” ujarnya.

Namun, ia mengaku tidak tahu bahwa apakah uang itu diserahkan ke kas rumah sakit oleh terdakwa Fathullah atau Amran.

Sebab, ia kemudian melakukan tugas di RSUD Berkah, Pandeglang, untuk membantu penanganan korban lain akibat tsunami Selat Sunda.

Di hadapan majelis hakim, Budi juga mengaku tidak tahu asal-usul uang yang dibagikan terdakwa Fathullah atas sepengetahuan kepala ruangan. Ia mengaku tidak menerima uang dari hasil pungli ke korban yang mendapat layanan di bagian forensik.

Sekjen Wali Care Beri Kesaksian
Selain pihak RSDP Serang, JPU juga menghadirkan saksi dari Andi Kristianto dan Dzikri dari pengurus Wali Care atau bagian dari manajemen band Wali.

Andi, yang juga Sekjen Wali Care, memberi kesaksian bahwa pihaknya mengurus total enam jenazah, termasuk keluarga Aa Jimmy.

Saat pengurusan jenazah itu, pihaknya mengeluarkan total Rp 15,7 juta untuk pembiayaan mengurus lima jenazah. Satu jenazah terakhir, menurutnya, kemudian digratiskan oleh pihak rumah sakit.

Saat pengurusan jenazah, Andi mengaku bertemu dengan terdakwa Fathullah. Terdakwa juga saat itu membantu pihak Wali untuk pemulasaraan sampai pembayaran.

“Kalau untuk pembiayaan kita bersama Fathullah,” katanya.

Saat itu, pengambilan jenazah juga tidak dipersulit dan tidak ada pemaksaan agar pihak Wali Care membayar. Manajemen, menurutnya, tidak akan menuntut karena mengalokasikan anggaran itu untuk amal.

“Sudah mengikhlaskan, tidak menuntut apa-apa,” ujarnya.

Sidang pungli terhadap korban tsunami Selat Sunda dengan terdakwa Tb Fathullah, Indra Maulana, dan Budiyanto akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (adm3 / dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.