Pemuja dan Pengedar Sabu Dibekuk Petugas

Rabu, 16 November 2016
Tersangka narkoba jenis Sabu Rushaidi alias Edi (35)
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek STL Ulu Terawas berhasil mengamankan Rushaidi alias Edi (35) warga Dusun Sri Kemuning Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka ditangkap karena menjual dan memakai narkotika. Ini diketahui setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah alat bong, satu buah pyrex, satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi sisa sabu, satu alat scope, satu sumbu, empat korek gas, dua kotak rokok jenis mild, enam pipet sedotan Aqua gelas, satu paku kayu untuk melubangi tutup botol, satu buah hp warna putih merk Samsung tipe 3262.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, S IK, melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, Iptu  Haerudin, SH, saat ditemui di Polsek Terawas menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pengedar narkoba.
Selanjutnya anggota Reskrim melakukan lidik, kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah tempat tersangka menyalahgunakan narkoba. Ketika ditangkap, tersangka berada di dalam rumah di ruang tamu dan pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts