Pemkab Muba Siapkan Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Rabu, 31 Juli 2019
Asisten Bidang Administrasi Umum H Ibnu Saad.

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Muba menyiapkan pedoman pembentukan satuan tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 dan telah diundangkan sejak 26 September 2017.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba Erdian Syahri menjelaskan, konsep kegiatan percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha).

Read More

“Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada,” jelasnya pada rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) serta pertemuan tim satgas percepatan pelaksanaan berusaha di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (31/7/2019).

Menurut Erdian, dalam praktiknya satgas tersebut akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung, Diketuai oleh Kepala DPMPTSP dengan keanggotaan satgas itu terdiri atas 14  Kepala PD.

Satgas akan membawahi dua kelompok besar, yakni satuan tugas leading sektor dan satuan tugas pendukung. Tugas utama Satgas kabupaten meliputi perizinan berusaha yang merupakan kewenangan Bupati.

Sedangkan tugas satgas pendukung meliputi perizinan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota bersangkutan diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau gubernur yang berfungsi sebagai leading sector utama untuk menerbitkan perizinan berusaha.

Sementara itu mewakili Bupati Muba H Dodi Reza Alex, Asisten Bidang Administrasi Umum H Ibnu Saad mengatakan tujuan satuan satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan.

Peraturan daerah yang menghambat dunia usaha dan membebani investor serta regulasi yang tumpang tindih adalah salah satu permasalahan yang menyebabkan perlunya dibentuk satuan tugas.

“Empat poin percepatan pelaksanaan berusaha yaitu, pengawalan proses perizinan oleh satgas percepatan pelaksanaan berusaha, perizinan hanya melalui PTSP sebagai front line, adanya standar perizinan dan pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik,” ucapnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts