Bangka Barat, Sumselupdate.com — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat Paripurna yang digelar di gedung Magligai Betason 2, Jumat pagi (12/7/2024).
Dalam rapat tersebut, Bupati Bangka Barat H. Sukirman, S.H., memaparkan bahwa RKUA PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan pelaksanaan tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Sukirman menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 974,17 miliar, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 90,16 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 884,01 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 0.
“Total belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,17 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 197,56 miliar,” ujar Sukirman.
Defisit ini akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 197,56 miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 232,56 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 35 miliar.
Sukirman berharap dengan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan di tahun 2024, pelaksanaan pembangunan dapat lebih terarah dan terkendali sehingga sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai demi kemajuan Bangka Barat.
“Mudah-mudahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD untuk menyempurnakan kekurangan yang ada demi kemajuan daerah dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Pimpinan rapat DPRD Bangka Barat, H. Oktorazsari, menyatakan bahwa selanjutnya DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta OPD akan membahas Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Kepala OPD terkait, unsur Forkompinda Bangka Barat, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Bangka Barat, Direktur PDAM Bangka Barat, Camat se-Bangka Barat, serta para awak media. (**)











