Palembang, Sumselupdate.com — Akibat kedapatan membawa 16 Kg Ganja yang terbagi dalam 15 paket besar seberat 16,676,2 gram, Terdakwa Zainal Abadi bin Anwar Abadi (33) warga dusun Suka Damai Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Selasa (2/4) kemarin di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang dengan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara.
JPU Desi Arsean SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagaimana dakwaan, ungkap JPU, penangkapan terhadap terdakwa bermula dari adanya informasi bahwa di Loket Damri Jalan Kolonel H Burlian KM 9 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar PAelmbang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku.
Menindaklanjuti informasi ini tiga anggota Kepolisian beserta Anggota Buser Polsek Sukarami langsung mendatangi tempat kejadian dan mendapati terdakwa tengah duduk diloket Damri dengan mengendong tas warna hitam.
Selanjutnya petugas langsung mendekati terdakwa yang gerak geriknya saat itu mencurigakan dan melakukan pengeledahan terhadap tas yang dibawa terdakwa. Petugaspun akhirnya mendapati barang bukti berupa 15 paket besar seukuran batu bata Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja kering yang di lak plastic.
Mendapati temuan ini, terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang saat ini Buron dan dititipkan kepadanya untuk diantarkan ke Pangkal Pinang Bangka. Hasilnya, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 500.000,” tutur JPU Desi Arsean SH.(tra)











