Pemeriksaan Polisi Harus Seizin Kapolri

Selasa, 20 Desember 2016
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Polri minta aparat penegak hukum lain untuk meminta izin Kapolri saat akan memeriksa atau menggeledah anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Dikutip dari laman koran-sindo.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setiap penggeledahan anggota polisi oleh penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan pengadilan terkait perkara hukum harus seizin Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Read More

Hal ini ditegaskan dalam Telegram Rahasia (TR) bernomor KS/BP- 211/XII/ 2016/ Divpropam yang dikirim Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz dan disebarkan ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri di masing-masing polda. Menurut Rikwanto, aturan itu sebenarnya sudah lama ada. Namun, belakangan ada beberapa kasus di mana aparat penegak hukum tidak meminta izin ke Kapolri untuk memproses dan menggeledah ruangan anggota Polri.

Karena itu, Kapolri kembali menekankan aturan tersebut. ”Itu hanya penegasan, ini sudah lama. Dalam pendampingan nanti, yang mendampingi adalah propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi. Ada beberapa kejadian dampaknya langsung ke organisasi. Untuk penegasan saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan.

Panggilan dari mana pun, kejaksaan, KPK, pimpinan wajib tahu dan akan mendampingi,” ungkap Rikwanto. Di sisi lain, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, TR yang dikeluarkan Polri itu lebih rendah dari undang-undang. Namun, TR tersebut bisa saja menghambat kinerja KPK ataupun tim Saber Pungli untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian jika terjadi pelanggaran hukum.

”Surat edaran itu posisinya jauh lebih rendah dari UU. Namun, surat edaran itu bisa menghambat kerja KPK dan tim Saber Pungli yang selama ini gencar melakukan OTT,” ungkap Neta. Dia mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan kepolisian tersebut bisa saja ditiru para menteri kabinet, ketua DPR, ketua DPRD, maupun kepala daerah.

Apabila ada tindakan hukum pemanggilan pejabat atau penggeledahan di wilayah tugas mereka, harus melalui izin ketua DPR, ketua DPRD, atau kepala daerah. Akibat itu, OTT yang dilakukan KPK dan tim Saber Pungli tidak bisa bekerja. ”Sebab itu, IPW melihat surat edaran itu sangat aneh dan hanya mempertontonkan arogansi. (Keberadaan surat edaran itu) juga bertolak belakang dengan semangat pembersihan internal dan bertentangan dengan misi revolusi mental,” sebutnya.

Dia menegaskan, anggota kepolisian juga merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban sama di depan hukum. Seharusnya tidak ada keistimewaan terhadap para anggota kepolisian terutama jika mereka tersangkut masalah hukum. ”Anggota Polri sebagai warga negara yang baik dan sebagai aparatur penegak hukum harusnya tidak kebal hukum dan harus mendukung upaya penegakan hukum.

Dalam proses penegakan hukum tidak seseorang pun berhak mengklaim bahwa dirinya atau institusinya punya keistimewaan dibandingkan orang lain atau instansi lain,” ungkap Neta. Pengamat kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, dalam KUHAP tidak diatur jika penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan yang akan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan harus melalui izin Kapolri.

”Ini menunjukkan bahwa Polri sangat protektif. Kalau memberi tahu saja, tidak apaapa, itu etika dan tidak boleh ada sanksi. Tapi, itu tidak diatur dalam KUHP. Jadi, Polri seharusnya mengacu kepada KUHP dan tidak boleh mengistimewakan diri sebagai penegak hukum,” ungkap Bambang. Bambang menyatakan, TR yang dikeluarkan kepolisian merupakan bentuk pengistimewaan institusi karena menurut Pasal 27 UUD 1945 semua warga negara sama di hadapan hukum.

”Jangan sampai Polri yang juga sebagai institusi penegak hukum justru mengistimewakan diri. Ditakutkan, dengan beredarnya TR justru akan menimbulkan kecurigaan, bahkan konflik. Apalagi jika anggota yang akan diperiksa ataupun dilakukan penggeledahan penegak hukum sedang tersangkut kasus hukum,” ungkap Bambang. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts