Palembang, Sumselupdate.com – Panitia Pemilihan Raya (Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM Unsri) resmi mengumumkan hasil Pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) tahun 2026.
Namun, penetapan hasil pemilihan tersebut menuai polemik dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Pada Pemira BEM Unsri 2026, terdapat dua pasangan calon yang bersaing. Pasangan nomor urut 1 diusung oleh Roger Alfiano dan Muhammad Avrizal Zulkarnain. Sementara pasangan nomor urut 2 yakni Muhammad Gebri Valensyah dan Try Satya Novriantara.
Berdasarkan Berita Acara Pemilihan Raya Ketua dan Wakil Ketua BEM Unsri 2026 Nomor: 017/SK/PANPEL.PEMIRA.UNSRI/1/2026, panitia melaksanakan penghitungan suara pada Senin, 5 Januari 2026.
Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil pemungutan suara dari 10 fakultas di lingkungan Universitas Sriwijaya.
Hasil penghitungan menunjukkan pasangan nomor urut 1 memperoleh 3.477 suara. Sementara pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan 5.029 suara.
Atas hasil tersebut, panitia menetapkan pasangan Muhammad Gebri Valensyah dan Try Satya Novriantara sebagai pemenang Pemira BEM Unsri 2026.
Meski demikian, penetapan kemenangan pasangan nomor urut 2 dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Koordinator Lapangan Aliansi Pemantau Pendidikan (APP) Sumsel, Yopie, SH mengatakan, dalam pemilihan tersebut adanya dugaan kecacatan dalam pemenuhan persyaratan administrasi saat pendaftaran calon Presma dan Wapresma.
Yopie menyebut pasangan calon nomor urut 2 diduga tidak memenuhi salah satu persyaratan penting yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pemira.
Menurutnya, pasangan tersebut tidak melengkapi surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak terlibat dalam politik praktis atau tidak menjadi kader partai politik.
Yopie juga menyoroti beredarnya sebuah video yang memperlihatkan calon Presiden Mahasiswa nomor urut 2 diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin.
“Jika benar terbukti terlibat dalam politik praktis, maka hal tersebut bertentangan dengan syarat administrasi yang telah ditetapkan dalam Pemira BEM Unsri,” ujarnya.
Meski terdapat dugaan cacat persyaratan tersebut, pasangan Muhammad Gebri Valensyah dan Try Satya Novriantara tetap dinyatakan lulus bersyarat oleh panitia.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen yang disebut telah ditandatangani oleh pihak Rektorat Universitas Sriwijaya.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai keputusan meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi kampus serta menjadi preseden buruk dalam proses pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa.
“Seharusnya jika syarat tidak terpenuhi, pasangan calon dinyatakan gugur. Jika tetap diluluskan secara bersyarat, ini menjadi contoh yang tidak baik bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan,” tegas Yopie.
Sementara itu, Panitia Pengawas (Panwas) Pemira BEM Unsri 2026 menyatakan persoalan dugaan politik praktis tersebut telah diselesaikan pada tahap verifikasi berkas.
Panwas menegaskan seluruh pihak telah sepakat dan hasil verifikasi menyatakan pasangan calon nomor urut 2 lulus bersyarat.
“Permasalahan politik praktis sudah diselesaikan saat verifikasi berkas dan dinyatakan clear. Semua pihak sepakat dan hasil pemberkasan menyatakan lulus bersyarat,” kata admin Panwas Pemira 2026 saat dikonfirmasi melalui pesan langsung Instagram.
(**)











