Pembeli Rongsokan Didor Macan Rayu Usai Dilaporkan Mencuri Dalam Dua TKP

Selasa, 18 Juli 2023

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com- Tak ada kapoknya masuk bui, Ari Setiawan alias Iwan (37) seorang pembeli barang rongsokan di Palembang, kembali diringkus polisi dengan kasus pencurian.

Bacaan Lainnya

Tersangka merupakan warga asal Jalan Sungai Tawar, Lorong PMD Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.

Residivis kasus pencurian ini kembali di tangkap oleh Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, pimpinan Kanit Iptu Riswanto.

Untuk kasusnya kali ini Iwan yang merupakan pembeli barang rongsokan ini, berkali kali melakukan pencurian, pertama tersangka ini mencuri Outdoor AC, dari rumah Jalan Talang Kerangga Lrg Anggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB-II pada Sabtu (17/06/2023).

“Ada tiga Outdoor AC yang dicuri, modusnya pelaku membongkar Outdoor AC tersebut dan diambil berangsur selama dua hari,”Ucap Kapolsek IB II Kompol Wira Satya Yudha SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Riswanto.

Tak berhenti disitu, Iwan Setiawan juga dilaporkan melakukan pencurian di toko perabotan rumah tangga, yang ada di Jalan Dr Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB-II, Pada Sabtu (01/07/2023).

“Kita tangkap pelaku di areal Jembatan Musi 6 pada akhir pekan tadi, dimana kita juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka pada betis kirinya hingga roboh,”jelas Kapolsek.

Dibalik penangkapan Iwan, dijelaskan Kompol Wira aksi pelaku saat melakukan pencurian Outdoor AC tersebut sempat dipergoki oleh korban yang mendengar suara benda jatuh dari atap rumahnya.
” Setelah korban cek CCTV, terlihat tersangka ini sedang beraksi, sempat dipergoki korban namun pelaku lebih cepat kabur,”ucapnya.

Kemudian, berdasarkan rekaman CCTV itu polisi melakukan penyelidikan dengan Science Idetification dan mengenali ciri-ciri pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju celana yang dikenakan saat beraksi, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari pelaku dan satu set Outdoor AC.
” Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”terangnya.

Terpisah pengakuan Iwan Setiawan hasil curiannya itu dijual ke pengepul besi dengan harga perkilo besi yang ia jual berkisar di harga Rp 15 ribu.”Saya dapat 300 ribu, saya pakai untuk main slot dan beli sabu-sabu,”ucapnya.

Iwan mengakui dirinya berstatus sebagai seorang residivis dengan kasus pencurian.’Saya bebas tahun 2017 lalu,”sebutnya.

Terkait pencurian yang dilakukan, dia hanya menggunakan kunci pas dan gunting.”Saya manjat, terus saya bongkar pakai kunci pas, kalau yang seng itu saya gunting, saya juga tidak langsung bawa semuanya tapi berangsur selama dua hari,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.