Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam kini telah memiliki gedung pelayanan SIM baru di Jalan Mayjen S Parman di sebelah Polsek Pagaralam Utara.
Semula pelayanan SIM bertempat di Jalan Bhayangkara Komplek Perkantoran Gunung Gare Mapolres Pagaralam.
Di gedung baru ini, kata Kasat Lantas Polres Pagaralam Iptu Ricki Mozam melalui Baur Sim Aipda Gunawan, SH, terdapat perbedaan dibanding kantor yang lama.
Terutama dari sisi kenyamanan para pemohon SIM baik untuk pembuatan maupun perpanjangan dan juga mempercepat pembuatan Sim maupun berdekatan dengan masyarakat langsung.
“Kalau untuk fasilitas sama seperti satpas yang sebelumnya, yang membedakan cuman luas gedungnya yang lebih besar, fasilitas tempat parkirnya yang cukup luas, kemudian ada kantin nantinya, ruang uji praktek yang lebih besar dan layak, kemudian ruang tunggunya lebih ber AC,” bebernya, Selasa (3/12/2019).
“Kemudian ada pula tempat produksi perpanjangan SIM,tempak bermain anak,ruang ibu menyusui, lapangan uji praktik, tempat hasil pengumuman uji praktek, dan ruang produksi sim baru,” imbuhnya.
Kendati gedung baru, namun dalam hal kapasitas pemohon tidak ada penambahan. Dalam sehari pihaknya hanya mampu melayani 25-30 orang untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
“Saya rasa di sini dibanding yang sebelumnya tidak ada penambahan kuota jam Pelayanan pemohon SIM. Namun yang membedakan akan memberikan kenyamanan bagi pemohon SIM di gedung baru ini,” ungkapnya.
“Gedung ini telah dibuat sejak tahun 2018. Sementara gedung yang lama sudah rencananya akan dipakai oleh Satuan Intel mereka,” tambahnya lagi.
Sementara untuk biaya yang harus dikeluarkan pemohon, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM A dikenai biaya Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 Ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. (ric)