Pagaralam, Sumselupdate.com — Pemerintah Kota Pagaralam melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 179 pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Jumat (24/4/2026). Pelantikan tersebut ditegaskan berlangsung tanpa praktik jual beli jabatan dan sepenuhnya mengedepankan sistem merit berbasis kompetensi.
Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, memastikan seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses dan mekanisme yang berlaku, serta dinilai layak berdasarkan kemampuan dan kinerja.
“Saya pastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelantikan ini. Semua murni berdasarkan kompetensi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta imbalan, segera laporkan,” tegas Ludi dalam sambutannya di Gedung Serbaguna SD Negeri 74 Kota Pagaralam.
Pelantikan tersebut mencakup berbagai jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah hingga jabatan fungsional. Pergeseran ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Menurut Ludi, rotasi dan promosi jabatan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan strategi untuk memperkuat kinerja birokrasi agar lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, baik dari sisi integritas, loyalitas, maupun kinerja.
“Jabatan ini adalah kepercayaan. Artinya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan “Pagar Alam SeRAMe”, yang menuntut aparatur pemerintah bekerja tidak hanya secara administratif, tetapi juga inovatif dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik.
Di akhir arahannya, Ludi mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Penegasan terkait tidak adanya praktik jual beli jabatan dalam pelantikan ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Pagaralam dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di bawah pengawasan publik.
(**)











