Banyuasin, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengagalkan penyalahgunaan BBM berjenis solar atau ilegal drilling, Jumat (2/12/2022). Pelaku Anton dan Rico beserta barang bukti berupa mobil truk dan BBM berhasil diamankan di Desa Lais, Kecamatan Lais.
Pelaku Anton adalah sopir truk LPG di Musi Banyuasin. Kendaraan itu disalahgunakannya dengan membeli BBM dari SPBU.
“Tersangka mengisi BBM jenis solar dan dipindahkan ke jerigen, dibeberapa SPBU secara berulang ulang,” ungkap Kasatreskrim AKP hary dinar S.ik S.H MH.
Saat diamankan petugas, empat jerigen yang berisi BBM solar, tiga jerigen masih belum terisi dan satu unit truk LPG warna merah dengan BG 8371 BI berhasil diamankan.
Akibat perbuantannya, pelaku dikenakan pasal yang disangka kan 55 undang undang republik indonesia no 22 tahun 2021 tentang gas bumi dan alam sebagaimana yang diubah dalam pasal 40 angka 9 no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milyar. (**)











