Pelaku Pengeroyokan di Parkiran DA Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Kamis, 5 Maret 2020
Sidang pembacaan vonis terdakwa pengeroyokan.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Kamalludin, SH, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (5/3/2020).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Faisal selama 10 tahun penjara,” ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarif, SH, dengan pidana penjara selama 9 tahun. Atas putusan ini baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan juga JPU menyatakan pikir pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat terdakwa Muhammad Faisal bersama dengan Rizki Syawali pergi ke Diskotik DA di Palembang.

Kemudian terdakwa Rizki Syawal sedang duduk di parkiran diskotik DA tersebut, lalu datang Ucok (Dpo) menemui terdakwa dengan mengatakan, “Ado Budak Nak Ribut Nah”.

Mendengar perkataan Ucok, terdakwa kemudian langsung masuk ke dalam hall Diskotik DA tersebut.

Saat berada di dalam diskotik, terdakwa melihat Rizki (DPO) sedang ribut mulut dengan korban Virgiawan. Kemudian di saat terjadinya ribut mulut tersebut Rizki langsung menusuk korban Virgiawan dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau ke bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Selanjutnya korban Virgiawan langsung berlari keluar Diskotik DA. Namun saat itu dikejar oleh terdakwa Muhammad Faisal dengan Rizki, Kiki alias Ee , Alam, Ucok dan Arik Fikri.

Kemudian di saat korban Virgiawan berada di pintu tangga keluar, lalu korban Virgiawan melakukan perlawanan dengan cara menahan pintu keluar, agar terdakwa Muhammad Faisal cs tidak bisa menangkap korban Virgiawan.

Selanjutnya saat pintu terbuka, Alam langsung menusuk bagian perut korban Virgiawan, dengan menggunakan pisau sebanyak 1 kali.

Diikuti dengan Rizky yang kembali menusuk korban Virgiawan dengan menggunakan pisau ke bagian dada korban Virgiawan.

Kemudian korban Virgiawan langsung melarikan diri menuju ke parkiran depan Diskotik. Tiba di depan parkiran Diskotik DA kemudian terdakwa Ucok langsung memukul kepala korban Virgiawan diikuti dengan terdakwa yang menusuk punggung korban Virgiawan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau.

Selanjutnya, saat korban Virgiawan tidak melakukan perlawanan lalu terdakwa  Muhammad Faisal bersama Rizki, Kiki Alias Ee , Alam, Ucok dan Arik Fikri memukul korban Virgiawan secara bersama-sama.

Pelaku bersama temanya melakukan penganiayaan terhadap korban Virgiawan hingga korban Virgiawan tidak berdaya langsung membawa korban Virgiawan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Selanjutnya saksi Achmad Chosin yang merupakan orang tua korban Virgiawan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts