Pelajar SMP Nekat Rampas Motor dan Handphone Teman Perempuannya

Selasa, 25 Juli 2023

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com- Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MR (14) nekat merampas barang berharga yakni sepeda motor dan Handphone milik teman perempuannya inisial RD (16), lantaran merasa iri dan ingin memilikinya.

Bacaan Lainnya

Bahkan untuk melancarkan niatnya tersebut, MR menganiaya korban hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Bari Palembang.

Tersangka sendiri akhirnya berhasil ditangkap anggota Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, setelah menindaklanjuti laporan polisi dari keluarga korban di SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Sabtu (23/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Demak, Kecamatan Plaju, tepatnya di depan SMP N 31 Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, membenarkan sudah berhasil mengamankan tersangka anak masih dibawah umur perkara Curas oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Antara tersangka dan korban teman satu sekolah, tersangka sendiri melakukan aksinya dengan mencekik dan memukul korban,” ungkap AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar, pada Selasa (24/7/2023).

Kronologis kejadian sendiri, menurut AKP Iwan, dimana sebelum melakukan aksinya tersangka menghubungi korban melalui chatting kepada korban berulang kali. Hingga korban merespon dan berjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian jalan Demak, Kecamatan Plaju.

“Keduanya sempat jalan-jalan menggunakan motor milik korban, Honda PCX BG 5277 ABX tersebut. Lalu setiba di TKP tersangka langsung melakukan aksinya. Korban sendiri dibantu warga dibawa ke rumah sakit, dan dari laporan keluarga korban, anggota unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap beberapa jam usai kejadian. Tersangka diamankan di rumah neneknya, untuk motifnya iri, sehingga tersangka ingin menguasai harta benda korban,” terangnya.

Terkait hubungan spesial antara korban dan tersangka, yang bersangkutan tidak mengakuinya hanya mengatakan cuma teman satu sekolah saja.

“Barang bukti motor dan Handphone milik korban semuanya masih utuh dan tersimpan di rumahnya nenek tersangka. Utuk pasal diterapkan yakni Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.