PALI, Sumselupdate.com – Kabar gembira untuk umat muslim dan umat agama lain yang tinggal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Mulai pekan ini masyarakat di Kabupaten PALI sudah diperbolehkan kembali untuk menggelar peribadatan dan shalat Jumat di masjid maupun tempat ibadah lain bagi yang memeluk agama lainnya.
“Mulai pekan ini warga sudah bisa melaksanakan peribadatan di tempat ibadah. Baik itu melaksanakan ibadah shalat Jumat di masjid atau mushola, serta peribadatan di gereja dan tempat ibadah lainnya. Namun, yang perlu ditekankan agar tetap menjalankan protokoler kesehatan,” kata Kepala Kemenag Kabupaten PALI, H. Hasanudin, SAg usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Bupati PALI terkait pembahasan penerapan New Normal di Bumi Serepat Serasan, Senin (1/6/2020).
Hasanudin mengatakan, warga yang akan melaksanakan ibadah shalat Jumat nanti, disarankan membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan shaf minimal satu meter.
“Serta usahakan agar pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan atau sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin serta menyediakan alat pengukur suhu. Selain itu, perpendek waktu beribadah maximal 20 menit dengan tetap mengutamakan kekhusyukan saat beribadah,” tambahnya.
Namun kesemua itu lanjut Hasanudin bisa direalisasikan, akan tetapi masih menunggu peraturan dari Bupati terkait penerapan New Normal di Kabupaten PALI.
“Yang pasti, ketika peraturan dari Bupati PALI terkait New Normal sudah disahkan, maka warga bisa melakukan peribadatan di rumah ibadah. Karena, konsep dari Kemenag akan disatukan dengan konsep New Normal di Pemkab PALI, terutama di bidang keagamaan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Kabupaten PALI menjadi salah satu dari 102 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan New Normal di tengah wabah pandemic Covid-19.
Selain PALI, Kota Pagaralam, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang menjadi daerah yang diperbolehkan menerapkan New Normal. (adj)











