Laporan : Edi Setiawan
Sekayu, Sumselupdate.com-Samsuri (39), pecatan honorer di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan aksi nekad dengan mencuri kabel penerangan jalan, Selasa (14/7/2020) pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri, SH mengatakan, pelaku pencurian kabel penerangan lampu jalan yang terjadi di Jalan Sekayu – Lubukinggau, tepatnya di Dusun I Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba).
“Pelaku ini tinggal di wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, dia kepergok warga dan ditangkap sehingga kita jemput di TKP. Dia ini mantan pecatan honorer tempatnya bekerja,” ujar Kapolsek Sanga Desa mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SH saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Menurut Suventri, pelaku yang sudah merencanakan aksinya langsung terlebih dahulu melemparkan tali nilon dengan ujung yang ada pemberat (besi) hingga tali nilon tersebut melewati kabel lampu.
Kemudian pelaku menarik tali nilon sehingga kabel mengendor ke bawah setinggi pelaku. Di saat itulah pelaku leluasa memotong kabel penerangan lampu jalan jaringan tegangan rendah (JTR) LVTC sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi (tang ragum) hingga kabel tersebut terpotong menjadi 2 (dua) bagian.
“Saat hendak membawa hasil curian yang sudah digulungnya, pelaku ini dipergoki warga namun ia mengaku sedang bekerja membenarkan kabel. Karena melihat pelaku menggunakan baju seragam akhirnya dipersilahkan pergi. 30 menit kemudian pelaku ini datang lagi ke TKP hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung ditangkap dan diserahkan ke kita,” tambahnya.
Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tali nilon ukuran 4 in, 10 gulung kecil karet ban warna hitam, tiga buah gulungan tali nilon warna hijau, satu buah gulungan tali nilon warna biru, satu tas sandang warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter Z.
Dan akibat perbuatannya, Samsuri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 5 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
“Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya ,” tegas Suven.(**)











