Pasrah! Kurir Shabu 24 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Penulis: - Jumat, 5 Juli 2024
Pasrah! Kurir Shabu 24 Kilogram Divonis Seumur Hidup
Pasrah! Kurir Shabu 24 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Palembang, Sumsleupdate.com – Terdakwa Febry Fadly hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, memvonis terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa Febry divonis nekat menjadi kurir shabu sebanyak 24 kilogram dengan upah sebesar Rp 48 juta.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukum Jasmadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Febry Fadly alias Lee pada Selasa (19/12/23) pukul 16.00 WIB, di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2. Berawal Jumat (15/12/23) pukul 13.00 WIB, terdakwa Febry Fadly tengah berada di kota Sekayu, dihubungi Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk berangkat ke Palembang.

Untuk mengantarkan 24 kilogram shabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, di depan Apotek K – 24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.

Shabu seberat 24 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp48 juta.

Lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika, setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.

Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan. Dari penggeledahan kotak kardus warna coklat berikan 24 bungkus narkotika, berada di bagasi belakang mobil. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.