Pasca Bupati Muaraenim Menjadi Tersangka, DPD PKS Gelar FGD

Minggu, 28 Februari 2021
Foto bersama.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Setelah ditetapkannya Bupati defenitif Kabupaten Muaraenim H Juarsah sebagai tersangka, dari pengembangan kasus dugaan fee proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.

Dimana sebelumnya, telah memvonis Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani dan dua orang ASN di Dinas PUPR Yakni Plt Kadin PUPR Ramlan Suryadi, serta Kabid Jalan dan Jembatan Elfin Mz Muchtar yang merupakan PPK pada proyek tersebut. Serta mantan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB beserta satu orang dari pihak ketiga yaitu Kontraktor pada proyek tersebut Robby Okta Fahlevi.

Situasi ini membuat DPD PKS Muaraenim menggelar Forum Group Discussion (FGD), Minggu (28/2/2021) di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang, dengan Tema ‘Dilema Kepemimpinan antara Konstitusi dan Kepentingan Rakyat’, yang mendatangkan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, toko politik, hingga toko pemuda pada FGD ini.

Advertisements

Ketua DPD PKS Muaraenim Jon Dries mengungkapkan, FGD ini mereka lakukan menyikapi keadaan Kabupaten Muaraenim yang sedang mengalami dilema atas kekosongan sejumlah jabatan di Bumi Serasan Sekundang ini.

“Alasan diadakan FGD ini, karena disaat ini terdapat tiga ke kosongan jabatan yang sangat penting ada di Kabupaten Muaraenim yaitu Bupati defenitif sedang dinonaktifkan karena tersandung masalah hukum, wakil bupati, dan sekretaris daerah,” ungkap Jon Dries dalam pembukaan FGD tersebut.

Dilanjutkan Jon Dries, terkait itu, timbul berbagai spekulasi di masyarakat dengan adanya masalah besar ini, hingga membuat DPD PKS Muaraenim mengadakan FGD ini guna penyamaan persepsi menyikapinya.

“Dengan adanya masalah ini hanya tiga partai yang berhak mengajukan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan di DPRD jika memang terlaksana. Sedangkan tujuan FGD ini juga sebagai sarana dan pendalaman serta pembelajaran terkait mekanisme Pemilihan bupati dan wakil bupati di DPRD. Serta pemahaman UU Pilkada, maupun aturan-aturan yang mengikat pada proses ini, agar tidak adanya ke kosongan jabatan yang ada di kabupaten Muara Enim,” lanjutnya.

Dilanjutkan Jon Dries, FGD ini menjadi wadah yang tepat untuk penyamaan persepsi terkait permasalahan yang menimpa Kabupaten Muaraenim saat ini.

“FGD ini merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi dan edukasi terhadap syarat dan ketentuan terkait kekosongan jabatan di Muaraenim. Maka ini menjadi agenda besar yang akan dilaksanakan oleh PKS Muaraenim di masa mendatang, karena kegiatan seperti ini tidak hanya sebatas masalah ini saja. Namun akan terus terlaksana FGD lainnya dengan tema lain,” ulasnya.

Sementara itu, salah satu peserta FGD ini Tahta Amrillah yang merupakan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Muaraenim mengapresiasi kegiatan FGD ini, dan ia berharap akan dapat terus terlaksana.

“FGD ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Muaraenim. Kita berharap kegiatan seperti dapat terus terlaksana dan dapat diikuti oleh Ormas, OKP, ataupun Ormas lainnya. Pastinya dalam waktu dekat ini kami dari PDPM Muaraenim juga akan mengadakan kegiatan yang sama,” pungkasnya.

Hadir sebagai Narasumber pada FGD ini mantan Wakil Bupati Muaraenim Hanan Zulkarnain, mantan Sekda Muaraenim Taufik Rahman, Praktisi hukum Unsri Dedeng Zawawi, Komisioner KPU Muaraenim Redi Kales, Politisi PKS Ustda Syuryadi, dan Kepala Kesbangpol Muaraenim Andi Wijaya serta diikuti oleh sejumlah Ormas, OKP, dan Ormas di Kabupaten Muaraenim. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.