Pansus DPRD Muba Sebut Kemandirian Daerah Hanya 7,92 Persen

Senin, 7 Mei 2018

Sekayu, Sumselupdate.com – Pansus (Panitia Khusus) DPRD Musi Banyuasin menyampaikan hasil Laporan Panitia Khusus Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2017, Pansus menyebutkan  berupa saran bahwa bercermin dari pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2017.

Bahwa, rasio Kemandirian Daerah hanya di angka 7,92 Persen, sementara rasio ketergantungan Daerah sebesar 88, 7 Persen.

Read More

“Mengingat alokasi dana perimbangan bersifat dinamis, perlu keseriusan dan kontinyuitas dalam upaya peningkatan kemandirian daerah untuk mengurangi derajat ketergantungan daerah kepada dana transfer dari pusat,” sebut Juru Bicara Pansus, Ziadatulher, SE, MH,  saat membacakan hasil laporan  yang disampikan pada rapat paripurna masa persidangan II rapat ke 13 dan 14, di Gedung DPRD Muba, Senin (7/5/2018).

Lebih lanjut dibacakannya beberapa poin yakni dianataranya bahwa BPPRD ke depan agar didukung anggaran, sarana dan fasilitas dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Berdasarkan telaah terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK, Pansus DPRD Muba menyebutkan bahwa terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, karena BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian penyusunan laporan keuangan.

Lebih lanjut disebutkan dalam beberapa poin tesebut diantaranya adanya dana belanja operasional sekolah belum dianggarkan dan kesalahan penganggaran belanja modal, disamping itu adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan seperti kelebihan pembayaran tunjanagn sertifikasi dan tambahan penghasilan kepada guru PNSD pada dinas pendidikan dan kebudayaan.

Selanjutnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang bahwa  adanya kekurangan volume pada pelaksanaan sepuluh paket pekerjaan jalan, jembatan dan irigasi.

Sementara itu, Plt Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi menyimak pembacaan laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2017.

Kemudian Rapat dilanjutkan dengan keputusan bersama tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muba 2017 menjadi peraturan  daerah, ditandatangani Plt Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba Abusari  serta para Wakil Ketua DPRD Muba.

Pada pendapat akhirnya Beni mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Muba yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda sehingga disepakati menjadi perda tersebut, dan berharap perda ini akan menjadi landasan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan ke depan sehingga terwudnya keadilan serta kessejahteraan masyarakat Muba.

“DPRD bukan hanya mitra kerja kita melainkan lebih dari itu, kita mempunyai peran yang sejajar untuk mensejahterkan masyarakat kita. Semoga perda yang telah disepakati ini akan menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan kinerja kita untuk membangun Kabupaten Muba,” ujar Beni.

Panitia Khusus Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2017, beranggotakan berjumlah 22 orang, yang diketuai oleh Paimin, SH, Wakil Ketua Ziadatulher, SE, MH, dan Sekretaris Firman Akbar. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts