Palembang, Sumselupdate.com – Aksi pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan IT I pada 20 Februari lalu yang dilakukan Robi Saputra terbilang nekat.
Dengan berbekal pisau carter dan tang potong Robi memanjat tiang lalu memotong kabel udara.
Ditemui di Polsek IT I, Robi, warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir ini mengaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian kabel milik PT Telkom.
“Empat kali bersama Deni dan dua kali bersama BB, AM, WW dan MM. Kabel yang pernah saya curi di simpang Suro, Jalan Kapten A Rivai, Segaran dan Jalan Kapten Anwar Sastro. Kabelnya kami jual Rp50 ribu perkilo,” katanya.
Kabel yang terpasang ditiang dipanjat lalu dipotong dengan pisau carter dan tang potong, keempat temannya menunggu di bawah setelah kabel dipotong lalu dibawa pelaku dengan motor. Saat membawa kabel itulah saksi melihat lalu direkam dengan handphone.
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya rekaman pelaku sedang mencuri kabel di Jalan Kapten Anwar Sastro, pada Februari lalu.
“Pelaku melakukan aksinya DPO kasus bersama dengan temannya yang terlebih dahulu ditangkap, sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Modus yang digunakan pelaku dengan memanjat tiang, lalu memotong kabel dengan pisau carter dan tang potong setelah kabel berhasil dipotong lalu dibawa dengan menggunakan motor dan dijual kepada pengepul. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP. (tra)











