Pandemi Virus Corona, 2,8 juta Pekerja Terkena PHK

Rabu, 17 Juni 2020
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, MSi dan pejabat lainnya mengikuti Webinar melalui Video Conference di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Rabu (17/6/2020).

Laporan Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di negara Indonesia.

Read More

Tercatat per 23 April 2020 sebanyak 2,8 juta pekerja di-PHK. Sektor yang terpengaruh mulai dari pariwisata, keuangan, jasa, niaga, tranportasi, pertambangan, dan konstruksi.

Fenomena gelombang PHK ini dikemukakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Drs Agus Fatoni, MSi.

Paparan Agus Fatoni dikemukakan dalam acara Webinar secara berkala melalui Video Conference tentang koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan sosial atau Social Safety Net dalam penanganan Covid-19 di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Rabu (17/6/2020).

Webinar secara berkala melalui Video Conference ini diikuti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, MSi dan pejabat lainnya.

Dalam webinar itu, Agus Fatoni menyampaikan social safety net atau jaring pengaman sosial bertujuan untuk melindungi pekerja informal dan harian di tengah wabah virus Corona.

Dalam program jaring pengaman sosial pemerintah mengalokasikan Rp111 triliun dari dana sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan wabah Covid-19.

Menurut Agus Fatono, ada empat poin terkait jaring pengaman sosial. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima manfaat meningkat dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga.

Sedangkan besarannya dinaikan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun.

Sedangkan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kedua, Program Kartu Sembako. Penerima manfaat program ini dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang dengan nilai Rp200 ribu per bulan.

Jumlah ini meningkat 30 persen dari Rp150 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan atau Desember 2020.

Ketiga, program kartu prakerja. Anggaran yang awalnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk penerima manfaat 5,6 juta orang, terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Adapun nilai manfaat kartu prakerja Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts