Jakarta, Sumselupdate.com – BMKG merilis suhu udara tertinggi di Indonesia pada 18 Maret 2026. Jakarta menempati posisi teratas dengan suhu mencapai 35,6 derajat Celsius disusul Ciputat, dengan suhu 35,5 derajat Celsius dan Tangerang, dengan suhu 35,4 derajat Celsius.
Menanggapi fenomena panas ekstrem, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan, perlunya kebijakan dan aksi yang responsif menghadapi kondisi iklim yang telah memasuki fase mengkhawatirkan.
“Pasca Covid 19 lima tahun yang lalu, saya telah menyerukan pentingnya penanganan masalah iklim yang menyebabkan kenaikan suhu bumi akibat emisi karbon, lonjakan polusi dan laju deforstasi yang tinggi,” ujar Eddy.
Bahkan hari ini, kata Eddy, sudah tidak mau menyebut kondisi ini sebagai kondisi perubahan iklim, tetapi sudah sepantasnya disebut sebagai krisis iklim.
Kenaikan suhu yang belum pernah dialami sebelumnya, kenaikan polusi udara, lambatnya program reforestasi yang kalah dengan laju deforestasi, merupakan diantara permasalahan iklim yang tengah kita hadapi.
Eddy menegaskan, komitmen politik dan pelaksanaan berbagai program mitigasi, adaptasi dan edukasi di bidang pengelolaan iklim sangat penting, agar seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi menangani permasalahan iklim saat ini.
Dukarakan, dukungan politik yang kuat telah ditunjukkan Presiden Prabowo yang disampaikan di berbagai forum dalam dan luar negeri.
Sudah sepatutnya seluruh unsur pemerintah dan non pemerintah bekerja sama mempercepat aksi iklim, karena krisis iklim tidak mengenal suku, ras, gender, usia dan latar belakang lain.
Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan, bentuk climate action baik di hilir dan hulu merupakan suatu kesatuan yang harus berjalan seiring dan seirama.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, penanaman pohon dan penggunaan transportasi publik berbasis listrik misalnya, akan jauh lebih ekonomis ketimbang menanggung biaya rekonstruksi akibat bencana alam yang disebabkan degradasi kawasan hutan,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, dia mendorong pembahasan legislasi tentang pengelolaan iklim, yang merupakan tuntunan untuk penanganan krisis iklim, agar program aksi iklim Indonesia didukung oleh produk hukum yang kuat
“Kita telah memiliki RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Saya berharap kita bisa segera membahas dan mengesahkannya karena penanganan krisis iklim tidak akan efektif tanpa legislasi yang kuat,” tambahnya.
Bagaimanapun lanjut dia, legislasi inilah yang kelak akan menyelamatkan Indonesia dari bencana alam berikutnya, karena krisis iklim sesungguhnya adalah krisis peradaban.
(**)











